Dari keterangan tersangka M dan DN bahwa mereka mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari tersangka D alias I dan diketahui bahwa tersangka D alias I akan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu lainnya kepada para pemesan.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
“Dari dua tersangka tersebut, diamankan barang bukti 2 bungkus Plastik The Cina Guan Ying Wang jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram dengan total keseluruhan 2.000 gram atau 2 Kg, 1 buah kantong plastik merah, 2 buah HP dan 1 Unit sepeda motor Beat BK 3993 ACJ,” ujar Kapoldasu.
Selanjutnya, Jumat (22/7) sekira pukul15.35 WIB, bertempat di jalan Ngumban Surbakti Pasar 8 Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, ditangkap MR (38) warga Jalan T. Iskandar Muda Kelurahan Meuraxa Kota Banda Aceh.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka M dan DN yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut Unit 2 Subdit I Ditersnarkoba Polda Sumut bahwa tersangka D alias I akan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu kepada pemesan lainnya, setelah diketahui keberadaan tersangka D alias I dilakukan pemantauan.
Pada saat tersangka D als I berada di jalan Ngumban Surbakti pasar 8 sebelah Fly Over jalan Jamin Ginting) Kecaatan Medan Selayang Kota Medan diketahui tersangka D alias I menjumpai tersangka MR kemudian terhadap tersangka MR ditemukan 5 bungkus teh cina Guan Ying Wang warna kuning berisi narkotika golongan I jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram dengan total keseluruhan 5.000 gram di dalam ransel hitam yang dibawa oleh tersangka MR.
Tersangka MR diketahui menjemput narkotika jenis sabu tersebut atas perintah tersangka F (DPO) sedangka tersangka D als I lepas dari pengejaran petugas kepada tersangka MR dan barang bukti kebawa ke Resnarkoba Polda Sumut.
Penangkapan ketiga, Sabtu (21/7) sekira pukul 02.35 WIB, di Jalan Arteri Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang. Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa mobil yang digunakan tersangka D aloas I melintas di jalan Arteri Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian personil melakukan pengejaran dan penghentian terhadap mobil tersebut namun pengendara mobil berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menyerang kearah petugas Kepolisian dengan menggunakan senjata api.
Oleh petugas dilakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tersangka yang didalam mobil melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api kearah petugas Kepolisian, dan pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kearah mobil yang digunakan tersangka D alias I yang mengakibat tersangka D alias I dan tersangka AR meninggal dunia di dalam mobil.