Penangkapan Keenam dilakukan, Minggu (22/7) sekira pukul 22.30 WIB, di jalan Acces Road (Simp Inalum) Kecamatan Sei Suka-Batubara dan Kampung Lalang Dusun Mesjid Medang Deras-Batubara.
Dari lokasi tersebut personil mengamankan tersangka berinisial AN (48) warga Pasir Putih Dusun Bambu Kecamatan Medang Deras Batubara.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka MMS, dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AN yang berperan sebagai penjemput narkotika ke tengah laut.
Irjen Pol Paulus menambahkan, total barang bukti yang diamankan dari enam penangkapan tersebut 17 Kilogram sabu, 2 ribu pil ekstasi, 15 unit handpone, kendaraan roda dua 6 unit, kendaraan roda empat 1 unit, tas ransel warna hitam 3 Buah dan 1 pucuk senjata api.
Dia menegaskan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) junto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati dan penjara seumur hidup. (ali/snc)