SimadaNews.com-Dalam kurun waktu dua hari yakni Selasa-Rabu, personel Satres Narkoba Polres Simalungun, berhasil menangkap enam pria yang terlibat dalam peredaran sabu di Kota Siantar.
Penangkapan bermula pada Selasa (31/7) terhadap dua tersangka yakni Wellyandra Djoe Sinaga (24), warga Jalan S.Parman Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur, dan Jon Prianto Purba alias Deco, (21) warga Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung.
Keduanya ditangkap di Jalan Diponegoro saat berada di salah satu warnet. Dari tangan kedua pria itu ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok sampoerna berisi satu lembar tisu yang digulung berisi satu buah plastik klip berisi dua paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,48 gram dan dua buah plastik klip kosong.
Kemudian pada Rabu (1/8) berhasil menangkap, Muhammad Dedy Amri alias Bang AM (43) warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara dan Uli Afrizal (34)warga Jalan Serdang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.
Dari kedua pria itu, ditemukan barang bukti satu buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral, satu buah pipa kaca yang berisi narkotika diduga jenis shabu, seberat 1.26 gram, tiga buah pipet dan satu mancis.
Masih di hari yang sama, personel Satres Narkoba Polres Siantar menangkap
Bambang Sugiarto (32) warga Jalan Air Bersih Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar. Sewaktu ditangkap di Jalan SM Raja Kelurahan Setia Negara, dari tangan bambang ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0.23 gram.
Sore harinya, giliran Ramadan alias Madan (33) yang kena tangkap. Warga Jalan Merpati Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat itu ditangkap saat berdiri di pinggir jalan.
Dari tangannya, ditemukan dua paket sabu seberat 0.56 gram, satu unit handphone dan satu plastik klip.
Kapolresta Siantar AKBD Dody Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito, membenarkan rangkaian penangkapan yang dilakukan pihaknya. Kini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif. (din/snc)