SimadaNews.com-Team Pegasus Polsek Medan Helvetia, berhasil meringkus pelaku pencurian sepedamotor yang beraksi pada Sabtu 21 September 2019 lalu.
Penangkapan dilakukan, berawal dari Laporan Polisi Nomor:LP/668/lX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, tanggal 21 September 2019, yang dilaporkan Ruth Luciana Manik dan Laporan Polisi Nomor:LP/670/lX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019 pelapor Oktaviani Putri Widayanti.
Setelah menerima laporan kedua penncurian itu, Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur, memerintahkan Panit Reskrim Iptu Sahri Sebayang SH, melakukan penyelidikan hilangnya dua sepedamotor dari parkiran Mess Polwan yang beralamat di Jalan Amal Luhur kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Dari hasil penyelidikan, tim Pegasus mengungkap ciri-ciri pelaku pencurian dan langsung melakukan penangkapan, yakni MVT alias AR di Jalan Medan-Binjai KM 15 Kecamatan Sunggal.
Selain menangkap MVT, Tim Pegasus yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman SH, juga bergerak menangkap ES alias PL di Sei Mencirin.
Kepada personel polisi, MVT alias AR mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dua orang temannya yang bernama NSY dan tersangka IRWS alias IW (DPO).
MVT menceritakan, sebelum melakukan aksi pencurian, mereka berkumpul di Jalan Budi Luhur Gang Jambu Helvetia Medan, merencanakan pencurian sepedamotor tersebut.
Selanjutnya, mereka pergi ke Mess Polwan dengan mengendarai sepeda motor bonceng tiga. Begitu tiba, merekapun memanjat tembok dan melakukan aksinya.
Setelah berhasil mencuri sepedamotor,ketiganya kabur dengan masing-masing membawa sepedamotor hasil curiannya. Selanjutnya kedua sepedamotor tersebut dijual drngan harga Rp4 juta, melalui ED alias PL.
Dari para pelaku, disita barang bukti satu unit sepedamotor Honda Vario BK 3788 HAN, sepasang sepatu merk SZ long, satu kunci, dua anak kunci L, sebilah senjata tajam jenis sangkur, satu unit sepedamotor honda Beat tanpa nopol.
“Dua pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Helvetia. Keduanya dijerat pasal 363 KUH-Pidana dan pasal 481 KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Medan Helvetia AKP Saudur Sitinjak.(snc)
Editor: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung
,