Simada News
Kamis, 31 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

20 Persen untuk Perkebunan Rakyat atas Pelepasan Kawasan Hutan

Simadanews.com by Simadanews.com
24 September 2018 | 23:23 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuatkan kebijakan, supaya 20 persen lahan atas pelepasan kawasan hutan dialokasi untuk perkebunan rakyat.

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam inpres itu, disebutkan penundaan dan evaluasi terhadap perizinan perkebunan kelapa sawit  diberlakukan bagi: permohonan baru, permohonan yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan atau telah memenuhi persyaratan namun berada pada kawasan hutan yang masih produktif, dan atau  permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip namun belum ditata batas dan berada pada kawasan hutan yang masih produktif.

“Penundaan dikecualikan untuk permohonan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah ditanami dan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan,” bunyi diktum kedua poin 2 Inpres tersebut.

Presiden menginstruksikan, kepada Menteri LHK untuk melakukan penyusunan dan verifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang mencakup, nama dan nomor, lokasi, luas, peruntukan, dan tanggal penerbitan.

Berdasarkan data tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri LHK untuk melakukan evaluasi terhadap, pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit yang belum dikerjakan/dibangun, masih berupa hutan produktif, dan/atau terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pelepasan atau tukar menukar dan dipindahtangankan pada pihak lain.

Perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan tetapi belum mendapatkan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan, dan pelaksanaan pembangunan areal hutan yang bernilai konservasi tinggi/High Coservation Value Forest (HCVF) dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Melalui Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri LHK untuk melakukan identifikasi perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.

Dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan Menteri LHK untuk melakukan identifikasi dan melaksanakan ketentuan alokasi 20 persen untuk perkebunan rakyat atas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Kepadan Menteri Pertanian, diminta melakukan evaluasi terhadap proses pemberian Izin Usaha Perkebunan dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, dan yang telah diterbitkan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atau izin usaha perkebunan untuk budi daya kelapa sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling kurang 20 persen dari total luas areal lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

Sementara kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Presiden menginstruksikan untuk melakukan evaluasi terhadap, sesesuaian HGU perkebunan kelapa sawit dengan peruntukan tata ruang;  realiasasi pemanfaatkan HGU perkebunan kelapa sawit, peralihan HGU kepada pihak lain tanpa pendaftaran BPN. Dan pelaksanaan perlindungan dan/atau pembangunan areal hutan yang bernilai konservasi tinggi (HCVF) dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga diminta melakukan percepatan penerbitan hak atas tanah kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan hak masyarakat seluas 20 persen dari pelepasan kawasan hutan dan dari HGU perkebunan kelapa sawit. (snc)

sumber:setkab.go.id

Share225Tweet141Pin51

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

31/07/2025

SimadaNews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn melakukan audiensi dengan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi...

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30/07/2025

SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menyambut kunjungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes...

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30/07/2025

Simadanews.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Haranggaol menggelar Turnamen Futsal IPK CUP...

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas...

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29/07/2025

SimadaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres...

Berita Terbaru

News

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

31 Juli 2025 | 10:49 WIB
News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
News

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29 Juli 2025 | 08:02 WIB
News

30 Tahun Terabaikan, Kini Jalan di Huta Bayu Banjaran Akhirnya Diaspal

29 Juli 2025 | 07:29 WIB
News

Gowes, Donor Darah dan Bazar Meriahkan Perayaan HUT ke-27 ULB

28 Juli 2025 | 20:56 WIB
News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 19:41 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim, Bukti Kompaknya TNI-Polri

28 Juli 2025 | 19:22 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba