SimadaNews.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengumumkan bahwa sebanyak 27.025 narapidana telah diberikan remisi khusus dalam rangka perayaan Lebaran tahun 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan bahwa jumlah narapidana tersebut berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Sumatera Utara.
Rinciannya, 16.841 orang merupakan pelaku kriminal umum, enam orang terkait dengan pelanggaran Pasal 28 Tahun 2006, dan 10.176 orang terkait dengan pelanggaran Pasal 99 Tahun 2012.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa remisi khusus Lebaran diberikan berdasarkan jenisnya, serta berdasarkan kategori RK I (remisi khusus sebagian) kepada 16.655 narapidana, dengan rincian, RK I selama 15 hari diberikan kepada 2.578 narapidana. Remisi satu bulan diberikan kepada 1.111 narapidana. Remisi satu bulan 15 hari diberikan kepada 2.451 narapidana, dan Remisi dua bulan diberikan kepada 515 narapidana.
Sementara itu, 186 narapidana menerima remisi khusus RK II (remisi khusus seluruhnya), dengan rincian sebagai berikut: RK II selama 15 hari diberikan kepada 12 narapidana, Remisi satu bulan diberikan kepada 136 narapidana, Remisi satu bulan 15 hari diberikan kepada 31 narapidana, dan Remisi dua bulan diberikan kepada tujuh narapidana.
Adapun jumlah narapidana yang berdasarkan peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 dan mendapatkan remisi khusus Lebaran adalah empat narapidana narkotika dan empat narapidana korupsi.
Rudy juga menjelaskan, berdasarkan peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 10.176 narapidana menerima remisi khusus Lebaran, dengan rincian sebagai berikut: Narapidana narkotika sebanyak 10.087 orang, Narapidana pembalakan liar sebanyak dua orang, dan Narapidana korupsi sebanyak 87 orang. (snc)