SimadaNews.com – Dit Resnarkoba Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana Narkotika 6 kg sabu di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai tepatnya di dipinggir jalan dan di halaman parkir Hotel Miyana Jalan H. Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/02/2021)
Petugas mengamankan tiga tersangka, MA alias Amad (31) warga Dusun Jeuleubee, Kabupaten Aceh Timur, M alias Maulid (28) warga Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam, Kabupaten Aceh Timur serta HF (35) warga Jalan Melati, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti 6 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu 6 Kg yang dibalut dengan plastik warna hitam yang disimpan di dalam dashboard mobil No. Pol B-1099-URR.
Dari hasil interograsi bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantar ke Jalan H. Anif, Desa Sampali, dan berhasil menangkap tersangka HF.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringannya. (Derbin)