SimadaNews.com – Sebanyak 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Kanwil Kemenkumham Sumut, dinyatakan bebas setelah menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Davi Bartian, menjelaskan pada tahun 2025 sebanyak 894 orang WBP memperoleh Remisi Umum (RU).
Dari jumlah tersebut, 18 orang langsung bebas melalui RU II karena masa pidananya habis setelah mendapat pengurangan.
Rinciannya, untuk RU I terdapat 894 orang WBP yang menerima remisi, dengan pembagian: 140 orang (1 bulan), 199 orang (2 bulan), 232 orang (3 bulan), 168 orang (4 bulan), 102 orang (5 bulan), dan 90 orang (6 bulan). Sementara untuk RU II, rinciannya yakni: 12 orang (1 bulan), 5 orang (2 bulan), 11 orang (3 bulan), 5 orang (4 bulan), 8 orang (5 bulan), dan 30 orang (6 bulan).
Selain itu, 938 WBP juga menerima Remisi Dasawarsa (RD), di mana 12 orang di antaranya bebas.
Dengan demikian, total ada 30 WBP yang menghirup udara bebas tepat di momen kemerdekaan RI ke-80.
“Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, siap kembali ke tengah masyarakat, serta menjadi pribadi yang bermanfaat,” ujar Davi.
Pemberian Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Simalungun Benny Sinaga kepada tiga orang perwakilan WBP, serta tujuh orang lainnya oleh Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba