SimadaNews.com-Dalam tempo empat jam, personel Satnarkoba Polres Simalungun berhasil menangkap tiga orang jaringan pengedar narkoba di Kota Siantar, Rabu (10/7).
Dats diperoleh, penangkapan berawal dari adanya informasi tentang terjadinya transaksi sabu di salah satu hotel dan karaoke yang berada di Jalan Asahan. Memperoleh informasi itu, personel polisi melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan mengamankan EP alian Lian (25), warga Jalan Farel Pasaribu Siantar.
Dari tangan Lian ditemukan satu bungkus klip berisi sabu. Kemudian saat diinterogasi, Lian mengaku mendapatkan sabu itu dari RAS alias Acong (20) warga Jalan Gunung Sinabung.
Langsung saja personel melakukan penggerebekan di rumah Acong dan mengamankannya. Dari tangan Acong, ditemukan dua bungkus plastik klip di dalamnya diduga berisi sabu. Dua bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip sedang kosong, satu bungkus plastik besar kosong, tiga lembar kertas tiktak, satu lembar gulungan kertas yg di dalamnya berisi ganja. Kemudian uang hasil penjualan sabu Rp250 ribu dan satu unit hp maxtron warna biru.
Acong pun diinterogasi dan mengaku sabu yang diedarkannya diperoleh dari JAT alias Goltus (32) yang merupakan tetangga sebelah rumahnya. Namun JAT tidak berada di rumah, sehingga personel polisi kembali melakukan pengembangan.
Terakhir, JAT diketahui berada di seputaran rumah potong hewan. Personel pun langsung bergerak, dan berhasil menangkap JAT.
Dari tangan JAT diperoleh barnag bukti, uang penjualan sabu Rp550 ribu, dua unit handphone warna putih. Dia juga mengaku, sabu yang sebelumnya diberikan kepada Acong diperoleh dari EK. EK sendiri tidak diketahui alamatnya, dan ketika dicoba dihubungi JAT, telepong genggamnya tidak aktif.
”Ketiga pria itu sudah berada di Mako Satres Narkoba Polres Simalungun, untuk pengembangan dan proses hukum,” kata Kasatres Narkoba AKP Juriadi. (din/snc)