SimadaNews.com-Sempat berhasil melakukan pencurian di rumah Bilmar Rinto Siahaan di Jalan Pleton, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Muhammad Prayindra alias Indra (45), warga Jalan Bangun Anyer Kelurahan Karang Bangun Nagori Karang Bangun, berhasil ditangkap Polsek Siantar Martoba.
Informasi diperoleh, pencurian yang dilakukan Indra di rumah honorer Satpol PP Siantar itu, terjadi Kamis (22/3) pagi sekira pukul 09.30 WIB. Indra memang sudah berencana melakukan pencurian dengan berpura pura melintas sekaligus memperhatikan rumah warga di Jalan Pleton dengan mengendarai sepedamotor Yamaha mio M 125 warna hitam BK 6566 TBF.
Lalu Indra melihat rumah korban sedang terbuka sedikit. Situasi sepi, Indra pun melakukan aksi dengan memarkirkan keretanya kemudian membuka perlahan lahan pintu rumah korban dan mengambil tas milik korban. Indra pun membawa kabur tas korban itu kerumahnya.
Siang harinya sekira pukul 11.00 WIB, Bilmar membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba karena tas itu berisi uang tunai Rp350 ribu, handphone warna hitam, tiga buah plasdisk, MMC HCSD, Power banking, cincin emas lima gram dan sSurat surat berharga berupa buku tabungan bank dan ATM.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Siantar Martoba AKP David Sinaga memerintahkan anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Lalu berkisar empat jam kemudiam tepatnya pukul 16.00 WIB, tim opsnal berhasil melacak HP Iphone korban di daerah Rambung Merah kemudian menangkap Indra.
“Tersangka Muhammad Prayindra alias Indra berhasil ditangkap hanya empat jam saja. Hingga saat ini tersangka sudah ditahan kemudian akan diproses, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP David Sinaga. (esa/mas/snc)