SimadaNews.com-Sebanyak 44 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan jadi PNS di Lingkungan Pemko Pematang Siantar.
Dari 44 PNS itu, sebanyak 30 orang langsung dilantik menjadi pejabat fungsional, per 1 November 2023.
Walikota Pematang Siantar dr Susanti, menyampaikan sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat diminta melaksanakan tugas sebaik – baiknya dan memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
Bahkan PNS dituntut untuk setia kepada Pancasila dan Undang – undang 1945 serta Pemerintahan Republik Indonesia.Sesuai dengan visi misi Kota Pematang Siantar yang sehat, sejahtera dan berkualitas.
Maka PNS di lingkungan Pemko Pematang Siantar diminta melaksanakan tugas dengan 5S demi mewujudkan Pematang Siantar Bangkit dan Maju.
“Ini awal karir dan rekam jejak sebagai abdi negara. Jika ingin meraih jenjang yang lebih tinggi harus mempunyai komitmen untuk bekerja dan menjalankan tugas,” ujar Susanti
Acara diisi dengan penandatangan fakta Integritas, penandatangan berita acara serta penyerahan SK yang di juga disaksikan oleh staf ahli Walikota Dra Happy Oikumenis Dealy serta Kadis PRKP Cristina Risfani Sidauruk. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba