SimadaNews.com – Polrestabes Medan mengamankan BTG Suka (44) warga Jalan Bromo, Medan, terkait viralnya pertandingan final antara Polsek Medan Kota vs Al-Whasliyah yang berlangsung di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda karena terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kapolrestabes Medan. Kombes Pol Ricko Sunarko menjelaskan, bahwa kegiatan itu mantan PHL di Polda Sumut. Namun saat mengurus peminjaman pakai stadion Mini Futsal ke Dispora Provinsi Sumut mengatasnamakan Poldasu.
“Padahal yang bersangkutan tidak lagi bertugas di Polda Sumut,” kata Riko saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes, Rabu (03/02/2021),
Dalam surat permohonan ada tandatangan dua anggota Polri yang dipalsukan.
Karena mengatasnamakan Polda Sumut maka izin pakai stadion mini diberikan Dispora.
“Tandatangan dua anggota Polri itu pun dipalsukan,” katanya.
Riko mengatakan, turnamen futsal itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tidak ada izin dari pihak berwenang, dan tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Saat pelaksanaan pertandingan panitia juga memakai logo Futsal Poldasu pada spanduk kegiatan.
“Jadi seolah-olah kegiatan ini panitianya dari Poldasu,” katanya.
Tersangka mengaku menjual tiket Rp15.000 ke penonton dengan keuntungan Rp12 juta.
Turnamen disebut berlangsung di GOR Mini, Jalan Willem Iskandar, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Minggu 31 Januari 2021. Setelah video itu viral, Polda Sumatera Utara akan melakukan penyelidikan. (Derbin)