SimadaNews.com-Sebanyak 66 orang CPNS di lingkungan Pemkab Samosir Tahun 2018 dan 2019, mengambil sumpah dan janji menjadi PNS di hadapan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Kamis 11 September 2020, di Hotel Dainang Pangururan.
Rapidin dalam arahannya menyampaikan bahwa sumpah janji PNS mengandung pernyataan kesanggupan untuk melakukan keharusan dan tidak melakukan suatu larangan bagi setiap PNS.
Dengan pernyataan kesanggupan sumpah janji tersebut, dapat diartikan bahwa PNS telah berikrar dan berkomitmen untuk menerima dan menjalani secara totalitas segala konsekuensi profesi sebagai PNS.
PNS pada dasarnya mempunyai 2 pengertian yaitu ‘profesi’. Artinya seorang PNS harus memiliki profesionalisme yang tinggi.
PNS sebagai ‘pengabdian’ artinya PNS harus memiliki sikap dan perilaku yang senantiasa mendahulukan kepentingan umum, bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
“PNS harus menjaga martabat, kehormatan, tingkah laku, dan bertindak sesuai norma hukum,” pesan Rapidin. (snc)
Laporan:Benry Naibaho
Editor:Hermanto Sipayung