SimadaNews.com-Pasca pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di Simalungun, tujuh calon pangulu yang mengalami kekalahan, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilpanag ke Panitia Pilpanag Kabupaten.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN) Simalungun, Sorimuda Purba, melalui Kabid PMPN, Lamhot Haloho, Rabu 29 Maret 2023, mengatakan pasca pelaksanan Pilpanag di 248 Nagori 15 Maret lalu, tujuh calon pangulun menyampaikan keberatan dan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilpanag.
Lamhot mengaku, saat ini Panitia Pilpanag Kabupaten, sedang melakukan pembahasan dalam jangka tujuh hari kerja.
“Kami dari Panitia Kabupaten sudah menerima tujuh permohonan dari para calon, dan sedang kami lakukan pembahasan terkait permohonan tersebut. Kami diberikan tenggang waktu tujuh hari kerja untuk melakukan pembahasan terkait hal itu,” kata Lamhot.
Dia menambahkan, ketujuh calon yang mengajukan permohonan, yakni Bambang Rianto dari Nagori Dolok Ilir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Sarjoni Saragih dari Nagori Lokkung Raya, Kecamatan Raya.
Jahardin Sitidaon dan Poltak Sinaga dari Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatam Dolog Panribuan.
Erik Susanto Sitorus dari Nagori Sordang Baru, Kecamatan Ujung Padang.
Donni Manurung dari Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja. Dan Don Bosco Girsang dari Nagori Sibangun Mariah Kecamatan Silimakuta. (snc)
Laporan :Boy Garingging