SimadaNews.com – Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus S melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, membenarkan adanya penangkapan 7 tersangka pelaku pemerasan dengan modus minta bantuan merehab kantor, dengan jumlah masing–masing Rp2 juta.
“Jika bantuan tidak diberikan, mereka melarang 2 unit truk yang dipekerjakan korban mengangkut kayu Rambung di Desa Tanah Besi, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Josua Nainggolan.
Ke-7 tersangka memeras korban seorang anggota TNI, Musliman (32) warga Asrama Brigif RR, yakni, IS (30) warga Desa Penggalangan, To (42) warga Dusun Pokok Jengkol Desa Bandar Tengah, ES (44) warga Dusun IV Desa Penggalangan, WT (42) warga Dusun III Desa Binjai, AH (49) warga Dusun VI Desa Paya Pasir, Zul (56) warga Dusun VI Desa Paya Pasir dan AA (44) warga Dusun VI Desa Penggalangan, masing-masing mereka domisili di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ke-7 tersangka melakukan kutipan liar, dsn ditangkap Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Sabtu (13/02/2021).
Dilaporkan para pelaku menghadang dan mencegat serta melarang beroperasi truk untuk bekerja. Korban yang tidak memiliki uang sebanyak permintaan para pelaku, akhirnya melakukan negosiasi.
Korban dan para pelaku sepakat bertemu di belakang Kantor Pos, Jalan Sutomo dan pelapor sudah menyiapkan dana yang diminta para pelaku walaupun jumlahnya tidak sesuai dengan yang diminta serta memasukkan uang tersebut ke dalam 5 amplop, masing-masing amplop dibagikan kepada para pelaku, 1 amplop tersebut berisikan uang tunai Rp 1 juta dengan total semua Rp 6 juta.
Saat proses penyerahan uang tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan OTT (operasi tangkap tangan) dan membawa ketujuh pelaku berikut barang bukti ke Polres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka terancam dijerat tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana dan ancaman hukuman di atas 5 tahun, kata Nainggolan. (***)