Simada News
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

75 Paket Sabu Seberat 20,25 Gram Gagal Diedarkan, Pengedar Ditangkap

Simadanews.com by Simadanews.com
5 September 2025 | 21:53 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (28/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Seorang pria berinisial MDML (19), warga Jalan Nagahuta Blok I, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, ditangkap saat berada di pinggir jalan.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irawanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu dompet merek Levis 501 warna hitam yang berisi satu paket sabu, satu unit ponsel Infinix warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 6863 WU warna merah.

Tidak berhenti di situ, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di belakang Yayasan Narwastu.

Polisi langsung melakukan pengembangan dan menemukan dua toples berisi 74 paket sabu. Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 75 paket dengan berat bruto 20,25 gram.

Dalam pemeriksaan, MDML mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AB. Namun, saat dilakukan pengembangan, AB tidak berhasil ditemukan.

Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irawanta. (SNC)

Laporan: Sabarudin Purba

 

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Korps HIMAPSI Rancang Program Penanggulangan Hama Cicit untuk Petani di Simalungun

05/09/2025

SimadaNews.com–Upaya mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian terus dilakukan berbagai pihak. Salah satunya ditunjukkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Korps...

Julkasi Matondang Terpilih jadi Ketua DPD PKS Paluta

05/09/2025

SimadaNews.com– Sesuai Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Sekretaris Jenderal DPW PKS Sumut, Mustafa SE, kepengurusan PKS...

Tak Cukup Bangun Rumah, Samosir Dorong Hunian Sehat Ramah Lingkungan

04/09/2025

SimadaNews.com–Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menegaskan pentingnya pembangunan pemukiman terintegrasi di Kabupaten Samosir. Hal itu ia sampaikan pada peringatan...

Forkopimda Pematangsiantar Sepakat Jaga Kondusivitas Kota Lewat Dialog Sosial

03/09/2025

SimadaNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk...

Fraksi Golkar DPRD Toba Desak Pemkab Bayar Pekerjaan APBD 2024 yang Sudah Rampung

03/09/2025

SimadaNews.com– Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Toba mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera membayarkan sejumlah pekerjaan yang telah selesai dikerjakan pada...

Telkom Sumut Dorong Transformasi Digital Rumah Sakit lewat Indibiz Health di Latersia Hospital

03/09/2025

SimadaNews.com– Telkom Sumut terus berperan aktif dalam mendukung pemanfaatan teknologi digital di berbagai bidang, salah satunya Sektor Kesehatan yaitu Rumah...

Berita Terbaru

News

Korps HIMAPSI Rancang Program Penanggulangan Hama Cicit untuk Petani di Simalungun

5 September 2025 | 22:15 WIB
News

75 Paket Sabu Seberat 20,25 Gram Gagal Diedarkan, Pengedar Ditangkap

5 September 2025 | 21:53 WIB
News

Julkasi Matondang Terpilih jadi Ketua DPD PKS Paluta

5 September 2025 | 20:10 WIB
News

Tak Cukup Bangun Rumah, Samosir Dorong Hunian Sehat Ramah Lingkungan

4 September 2025 | 20:32 WIB
News

Forkopimda Pematangsiantar Sepakat Jaga Kondusivitas Kota Lewat Dialog Sosial

3 September 2025 | 22:00 WIB
News

Fraksi Golkar DPRD Toba Desak Pemkab Bayar Pekerjaan APBD 2024 yang Sudah Rampung

3 September 2025 | 21:11 WIB
News

Telkom Sumut Dorong Transformasi Digital Rumah Sakit lewat Indibiz Health di Latersia Hospital

3 September 2025 | 18:18 WIB
News

JPU Banding! Vonis 9 Bulan untuk Polisi yang Sembunyikan Pelaku Pembunuhan

3 September 2025 | 14:42 WIB
News

Zulkifli Rahmansyah Saragih Dilantik jadi Kabag Umum Setdako Tebingtinggi

3 September 2025 | 14:36 WIB
News

Pesan Pangdam I/BB: Rakyat dan Aparat Harus Berdiri Bersama, Bukan Berhadapan

3 September 2025 | 10:24 WIB
News

Ketua Umum HIMLAB Raya Jakarta Apresiasi Ketua DPRD Labuhanbatu yang Turun Langsung Temui Mahasiswa

2 September 2025 | 20:05 WIB
News

80 Tahun Kejaksaan RI, Kajari Simalungun Ajak Jajaran: Jangan Hanya Jargon, Tunjukkan Bukti

2 September 2025 | 18:37 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx