SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (28/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Seorang pria berinisial MDML (19), warga Jalan Nagahuta Blok I, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, ditangkap saat berada di pinggir jalan.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irawanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu dompet merek Levis 501 warna hitam yang berisi satu paket sabu, satu unit ponsel Infinix warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 6863 WU warna merah.
Tidak berhenti di situ, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di belakang Yayasan Narwastu.
Polisi langsung melakukan pengembangan dan menemukan dua toples berisi 74 paket sabu. Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 75 paket dengan berat bruto 20,25 gram.
Dalam pemeriksaan, MDML mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AB. Namun, saat dilakukan pengembangan, AB tidak berhasil ditemukan.
Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irawanta. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba