SimadaNews.com–Delapan anggota DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 10 menyatakan penolakan tegas terhadap rencana konversi lahan perkebunan teh menjadi kelapa sawit di areal PTPN IV, Kabupaten Simalungun.
Penolakan itu mencuat dalam kunjungan kerja (kunker) kedelapan legislator ke wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, menyusul derasnya aspirasi masyarakat yang menolak konversi lahan, khususnya di Kecamatan Sidamanik dan Pamatang Sidamanik yang selama ini dikenal sebagai kawasan agrowisata teh.
Kedelapan anggota DPRD Sumut Dapil 10 tersebut yakni Mangapul Purba, Gusmiyadi, Rony Renaldo Situmorang, Timbul Jaya Sibarani, Dharma Putra Rangkuti, Frangky Partogi Wijaya Sirait, Hefriansyah, dan Dasa Marolop Sinaga.
Mangapul Purba menyebutkan, bahwa isu konversi lahan teh ke sawit sejatinya telah diadvokasi sejak 2022.
Saat itu, pihak DPRD Sumut melakukan kunjungan ke Kementerian BUMN bersama manajemen PTPN dan hasilnya disepakati tidak akan ada konversi lahan baru selain yang memang telah lebih dulu ditanami sawit.
“Sidamanik memiliki nilai historis dan potensi agrowisata yang strategis. Jangan sampai manajemen PTPN bersikap tidak peka terhadap penolakan masyarakat. Jangan menjadi seperti ‘Belanda Hitam’ yang mengulangi persoalan lama,” tegas Mangapul.
Hal senada, Rony Situmorang menyoroti ancaman kerusakan lingkungan dan risiko banjir yang akan meningkat jika lahan teh dikonversi menjadi perkebunan sawit.
Sementara itu, Gusmiyadi yang saat itu menjabat Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, menambahkan bahwa hasil pertemuan di Jakarta pada 2022 telah menjadi pedoman untuk menjelaskan duduk persoalan kepada masyarakat dan berhasil meredam gejolak penolakan kala itu.
Selain isu konversi, para legislator juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan provinsi di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun.
Mereka menilai perlunya anggaran perawatan sebesar Rp7 miliar per tahun demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Timbul Jaya Sibarani secara khusus menekankan perlunya perawatan pohon-pohon besar di sepanjang Jalan Asahan, yang dalam enam bulan terakhir telah memicu sejumlah kecelakaan.
“Perlu koordinasi lintas sektor antara pihak nagori, kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas PUPR Provinsi Sumut agar penanganan dapat dilakukan secara komprehensif,” ujarnya. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan