SimadaNews.com-KS (27) buruh tani yang tinggal di Kompleks SD Dolon Marlawan, Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Jorlang Hataran, akhirnya berhasil ditangkap Polsek Balata setelah sekitar delapan bulan buron karena menganiaya Risdo Simbolon.
KS ditangkap di Dusun Pasar Baru Nagori Dolok Tomuan Kecamatan, Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Kamis (15/3) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Penganiayaan terhadap Risdo, terjadi pada tanggal 9 Juli tahun lalu. Risdo mengalami luka-luka kemudian membuat laporan ke Polsek Balata. Hanya saja tersangka KS sudah melarikan diri. Begitupun pihak Polsek Balata tetap memburon tersangka KS.
Kapolsek Tiga Balata AKP Agusman Siallagan ketika dikonfirmasi, Jumat (16/3) membenarkan penangkapan terhadap KS, atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan KS sedang berada di rumah keluarganya Dusun Pasar Baru Nagori Dolok Tomuan Kecamatan Dolok Panribuan.
“Benar tersangka KS sudah ditangkap tadi malam. KS dijerat pasal 351 KUH-Pidana,” katanya. (esa/mas/snc)