SimadaNews.com-Selama delapan hari Ditresnarkoba Polda Sumut, mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan, dengan barang bukti keseluruhan 40,5 Kilogram sabu.
Saat relis pers, Jumat (19/10) di halaman Mapolda Sumut, Wakapolda Sumut Brigjen pol Mardiaz Khusin Dwinanto, didampingi Direktur Narkoba, Kombes pol Hendri Marpaung, Kabag Humas, AKBP MP Nainggolan, memaparkan, pengungkapan jaringan peredaran sabu jaringan internasional berawal pada hari Sabtu (6/10) di Jalan Titi Payung Bagan Asahan Induk Dusun III Tanjung Balai.
Dari lokasi yang sudah diintai sejak sebulan, ditangkap pria berinisial FM (33), warga Titi Payung Bagan Asahan. Hasil interogasi, FM mengaku sabu berasal dari Malaysia yang dikirim rekannya yakni ZUL dengan menggunakan sampan bersama dengan dua orang temannya yang berinisial W (43), warga Dusun I Bagan Asahan Tanjungbalai dan IP (43), warganya Dusun V Jalan Sentosa Bagan Asahan.
Selanjutnya, personel polisi melakukan pengembangan dan berhasil menagkap keduanya dari penginapan Tresya Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang disita dari keduanya, tujuh kilogram sabu.
Kemudian penangkapan kedua, Kamis (11/10) di Jalan Gagak Hitam Pool Bus Sempati Star. Personel menangkap MN ( 46) warga Dusun Tgk Malem Diwa Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, MY (40) warga Kecamatan Baktinya Barat, Kabupaten Aceh Utara dan M (32) warga Gampong Meunasah Pante Kecamatan Baktinya. Dari ketiga pelaku, disita 10 Kilogram sabu.
Penangkapan ketiga, Jumat (12/10) di Kolam Pancing Barat Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, personel menangkap HS (30) warga jalan SM Raja Gang Gereja No 9 lingkungan II Timbang Deli, dengan barang bukti sabu seberat 1,7 Kilogram.
Kemudian, Minggu (14/10) penangkapan di Jalan SM Raja Pintu Keluar Gerbang Tol Amplas, personel polisi menangkap IF (32) warga Jalan Intan perumahan Mutiara Permai No 33, Desa Tua Kota Pekan Baru dengan barang bukti 19 Kilogram sabu.
Mardiaz menjelaskan, keseluruhan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan narkoba jenis sabu- sabu dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, banyaknya jaringan peredaran sabu yang terungkap di Sumut, karena para pengedar menilai pangsa pasar sabu sangat besar di Sumut, dan banyak pintu masuk mulai Aceh, Tanjung Balai dan masih banyak lagi.
“Karena pasaran dan permintaan di Sumut sangat besar. Makanya, kami berusaha menutup pintu masuk baik lewat darat maupun laut juga udara,” tegasnya. (ali/snc)