SimadaNews.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, memusnahkan narkoba jenis, sabu, ganja dan pil ekstasi yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus, Rabu (3/10).
Adapun beberapa barang bukti yang dimusnahkan di depan gedung Ditresnarkoba sabu 97,52 Kg, ganja 99,68 Kg dan 2.952 butir pil ekstasi.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari sindikat jaringan Malaysia, Riau, Medan dan Palembang.
Irjen Pol Agus, berharap seluruh elemen masyarakat dapat menudukung pemberantasan narkoba di Sumut, karena sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Tampak hadir saat pemusnahan barang bukti, pejabat utama Polda Sumut, BNNP Sumut, pihak Kejaksaan dan organisasi masyarakat, Granat dan Gian. (ali/snc)