SimadaNews.com-Minimarket Alfamart Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, terbukti belum mengantongi izin operasi.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Siantar Robert Samosir, saat dihubungi SimadaNews, Senin (30/1).
Robert mengaku, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada manajemen Alfamart itu. Dan kabar yang menyebutkan sudah ada pertemuan antara pihak perusahan itu dengan instansinya dan pihak Kecamatan Siantar Martoba, juga dibantahnya.
“Belum ada pertemuan soal izin apapun dengan pihak Alfamart juga Camat Siantar Martoba. Dan kami tidak ada mengeluarkan izin apapun terhadap minimarket itu,” tegas Robert.
Sedang pihak minimarket melalui pengawasnya bernama Rendi, mengaku pihaknya memang belum memiliki izin namun sudah dalam proses pengururusan.
” Masih dalam Pengurusan, Bang. Kemaren sudah datang Satpol PP dan Camat Martoba. Memang sudah ada surat dari Satpol,” akunya.
Anehnya, meski pun belum memiliki izin minimarket itu terus beroperasi tanpa menghiraukan teguran yang sudah dilayangkan instansi terkait. (tri/mas/snc)