Simada News
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Jaksa Henny Simandalahi (kiri) Erwin Purba SH (kanan)

Jaksa Henny Simandalahi (kiri) Erwin Purba SH (kanan)

Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Narkoba Dinilai Tak Sesuai Fakta

Simadanews.com by Simadanews.com
29 Januari 2018 | 17:23 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Penerapan hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Henny  Simandalahi saat menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba, dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Itu tampak saat sidang lanjutan beragenda penyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Johan di PN Siantar, Rabu (24/1) minggu lalu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Henny menuntut terdakwa Johan dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan.

Johan dinyatakan bersalah karena terbukti memiliki sabu-sabu seberat 0,16 gram dan alat konsumsi sabu. Johan pun dijerat pasal 114 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui, pasal 114 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Secara tidak langsung, jaksa sudah menilai Johan sebagai penjuat atau pengedar sabu-sabu. Padahal, faktanya ketika Johan ditangkap barang bukti yang ditemukan ada padanya, berupa satu buah jaket warna biru, dua buah paket narkotika jenis sabu , satu buah kaleng rokok, dua buah pipa kaca, empat kompeng karet, tujuh pipet, 25 buah plastik klip, satu buah tutup botol minuman orange di ujungnya ada pipet, dan sebuah rokok sampoerna.

Erwin Purba SH, pengacara Johan saat diminta tanggapannya, menilai penerapan hukum yang disampaikan jaksa saat menyampaikan tuntutan terhadap kliennya tidak tepat. Sebab, kliennya hanyalah pengonsumi bukan pengedar atau penjual seperti yang dituduhkan jaksa.

”Tidak wajar pasal 114 dikenakan kepada Johan. Kalau pun tetap diberikan sanksi hukum, ya wajarnya pasal 127,” katanya.

Dia menambahkan, penerapan hukum yang tidak sesuai dengan fakta sangat merugikan kliennya. Dan pada sidang lanjutan beragenda pembelaan nantinya, dia akan menyampaikan fakta-fakta sebenarnya di persidangan. (tri/mas/snc)

 

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Herlina Ajak Masyarakat Bangkit dan Berani Bicara Lawan Kekerasan Lewat Kampanye #RiseandSpeak

11/10/2025

SimadaNews.com-Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina, menghadiri kegiatan Sosialisasi #Rise and Speak bersama Polres Pematangsiantar, yang digelar di Balai Bolon, Lapangan...

Anak Muda Labuhanbatu Bikin Bangga! Rumah Pemimpin Muda Gelar Lomba Spektakuler Sambut HUT Pemkab ke-80

11/10/2025

SimadaNews.com— Suasana penuh semangat mewarnai Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu saat Rumah Pemimpin Muda (RPM) Rantauprapat menggelar rangkaian lomba seni...

Ketua TP PKK Pematangsiantar Tinjau Persiapan Evaluasi Lomba HKG PKK Tingkat Sumut

11/10/2025

SimadaNews.com-Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar, Ny. Liswati Wesly Silalahi, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Camat Siantar Barat dan Kantor Lurah...

Program 3 Juta Rumah Dorong Ekonomi Daerah, Pemkab Samosir Siap Berkolaborasi

11/10/2025

SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan guna menyukseskan...

TGB Syekh Ahmad Sabban Rajagukguk Jalani Ibadah Umroh Bersama Novri Ompusunggu

10/10/2025

SimadaNews.com- Pimpinan Persulukan Serambi Babussalam Simalungun, Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. Ahmad Sabban el-Rahmaniy Rajagukguk, MA, menjalani ibadah Umroh bersama...

Komisi II DPRD Tinjau Perobohan Gedung IV, Janji Pedagang Bisa Kembali Jualan Akhir Tahun!

09/10/2025

SimadaNews.com–Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar melakukan kunjungan kerja ke Pasar Horas dan bertemu langsung dengan Direksi PD Pasar Horas Jaya...

Berita Terbaru

News

Herlina Ajak Masyarakat Bangkit dan Berani Bicara Lawan Kekerasan Lewat Kampanye #RiseandSpeak

11 Oktober 2025 | 21:59 WIB
News

Anak Muda Labuhanbatu Bikin Bangga! Rumah Pemimpin Muda Gelar Lomba Spektakuler Sambut HUT Pemkab ke-80

11 Oktober 2025 | 21:35 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Tinjau Persiapan Evaluasi Lomba HKG PKK Tingkat Sumut

11 Oktober 2025 | 21:13 WIB
News

Program 3 Juta Rumah Dorong Ekonomi Daerah, Pemkab Samosir Siap Berkolaborasi

11 Oktober 2025 | 15:28 WIB
News

TGB Syekh Ahmad Sabban Rajagukguk Jalani Ibadah Umroh Bersama Novri Ompusunggu

10 Oktober 2025 | 13:03 WIB
News

Komisi II DPRD Tinjau Perobohan Gedung IV, Janji Pedagang Bisa Kembali Jualan Akhir Tahun!

9 Oktober 2025 | 20:30 WIB
News

Rony R Situmorang Gelar Reses di Kecamatan Sidamanik, Warga Harapkan Pembangunan Infrastruktur

9 Oktober 2025 | 18:51 WIB
News

Wali Kota Siantar Bentuk Satgas MBG, Pastikan Program Gizi Gratis Berjalan Efektif

9 Oktober 2025 | 18:01 WIB
News

Pemkab Samosir Gandeng Media Lokal Sukseskan Trail of The King 2025, Diikuti 26 Negara

9 Oktober 2025 | 13:27 WIB
News

Korban Kebakaran Sidaji Terima Bantuan dan Adminduk Baru dari Pemkab Samosir

9 Oktober 2025 | 09:33 WIB
News

Vandiko Gultom Audiensi ke Ditjen Perkebunan Kementan RI, Sampaikan Usulan Pengembangan Kopi dan Kakao

8 Oktober 2025 | 18:43 WIB
News

DPW PANI Sumut dan Satres Narkoba Kompak Perangi Narkoba, Masyarakat Diimbau Berani Lapor!

8 Oktober 2025 | 08:51 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    • No Result
      View All Result
      • News
      • Ekbis
      • Jagad Raya
      • Komunitas
      • Sudut Pandang
      • Simadagros
      • Asahan
      • Simada TV

      © 2018-2024 Simada News

      rotasi barak berita hari ini danau toba sumber