SimadaNews.com-Ada-ada saja ulah anak jalanan bernama Muhammad Risky (17) dan Yuki Syahputra (18). Keduanya nekat menendang dagangan penjual cilok, karena tidak diberi uang, Rabu (31/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Ceritanya, Cahya penjual cilok (bakso yang dijual pakai saos) sedang berjualan di sekitar Lapangan Merdeka, Jalan Merdeka Kota Siantar.
Tiba-tiba, tiga anak jalanan dua diantaranya Risky dan Yuki mendekat langsung meminta uang kepadanya Cahya.
Tetapi Cahya tidak meladeni permintaan anak jalan itu dan tetap berjualan.
Karena tidak diladeni dan diberi uang, ketiga anak jalanan itu lalu berbuat kasar. Mereka menendang barang dagangan Cahya hingga terbakar.
Keributan pun terjadi. Ketiga anak jalanan itu, bukannya minta maaf malah semakin beringas mengancam Cahya.
Beruntung, petugas Satpol PP Siantar yang sedang berpatroli melintas di lokasi Lapangan Merdeka berhenti di lokasi.
Para petugas, langsung mengamankan dua anak jalanan yakni Risky dan Yuki, sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri.
Keduanya langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Siantar di Jalan H Adam Malik Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat .
Setelah tiba di kantor ,Yuki dan Risky diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan supaya tidak berbuat onar lagi.
Kabid Trantib Satpol PP Abidin Damanik, kepada SimadaNews mengaku, pihaknya mengamankan kedua anak jalanan itu saat berpatroli.
Kegiatan patroli, memang sudah rutin dilakukan Satpol PP dengan dua pleton setiap hari.
Pleton pertama, bertugas sejak pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Pleton kedua sejak pukul 17.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Tujuan patroli, guna menertibkan sejumlah pelanggar perda, juga memantau keamanan termasuk menghindari perbuatan onar yang dilakukan anak jalanan.
Dia menambahkan, untuk dua anak jalanan yang diamankan karena melakukan tindakan onar terhadap penjual cilok, pihaknya setelah memberikan pembinaan dan keduanya membuat surat pernyataan, keduanya diperbolehkan pulang.(
“Harapan kita, keduanya sadar dan tidak berbuat onar lagi,” kata Abidin. (tri/mas/snc)