SimadaNews.com-Reza Permana Delimunthe, residivis pelaku pencurian motor (curanmor) divonis majelis hakim 3 tahun penjara saat sidang di PN Siantar, Selasa (6/2) sekira pukul 15.16 WIB.
Pada saat sidang yang dipimpin majelis hakim Lodewyk I Simanjuntak, Risbarita Simorangkir, M Iqbal dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH.
Usai membacakan surat putusan, majelis hakim bertanya kepada Reza, apakah menerima putusan yang dibacakan.
” Oke baiklah, apakah saudara Reza Pramana Dalimunte menerima putusan ini? Kami putus 3 tahun penjara dan dikenakan pasal 363 KUH-Pidana,” kata majelis hakim kepada Reza.
Reza menjawab pertanyaan majelis hakim, mengaku bersedia menerima putusan itu.
Sebelumnya terdakwa Reza Pramana Dalimunte dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga selama 3 tahun 3 bulan karena terbukti bersalah melanggar pasal 363 KUH-Pidana. (tri/mas/snc)