Simada News
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Dua Surat Keterangan Dinas Pendidikan Pemprov Sumut. Sebelah kiri yang ditandatangani Kepala Dinas, sebelah kiri ditandatangani Sekretaris Dinas.

Dua Surat Keterangan Dinas Pendidikan Pemprov Sumut. Sebelah kiri yang ditandatangani Kepala Dinas, sebelah kiri ditandatangani Sekretaris Dinas.

Aneh! Ada 2 Surat Keterangan Dikeluarkan Disdik DKI Jakarta Terkait Ijazah JR Saragih

Simadanews.com by Simadanews.com
12 Februari 2018 | 10:23 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pasca penetapan pasangan calon Gubernur dan  Wakil Gubernur yang akan bertarung pada Pilkada Sumut 2018, oleh KPU Sumut. Beredar dua surat keterangan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Anehnya, isi dari kedua surat itu berbeda sehingga membuat pertanyaan soal kebenaran hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Sumut maupun pihak Partai Demokrat.

Sesuai data otentik yang beredar Surat Dinas Pendidikan Nomor:5396/-1-858-145 bersifat penting dan perihal klarifikasi dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2018.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto NIP: 196211071996031001, ditujukan kepada Direktur Eksekutiv Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara di Medan. Dan surat itu ditembuskan kepada KPUD dan Bawaslu Sumut.

Adapun surat klarifikasi yang dibuat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, menjawab surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatera Utara No.084/TIMSEL/PD-SU/1/2018, tanggal 8 Januari 2018, untuk klarifikasi fotocopy ijazah/STTB SMA nomor 01 OC oh 0373795 Program Ilmu Biologi (A2) Tahun 1990.

Kemudian, dalam surat itu pada point satu disebutkan bahwa SMA Swasta Iklas Prasasti beralamat Jl Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri.

Point dua, SMA Swasta Iklas Prasasti, tutup (bubar) sejak Tahun Pelajar 1993/1994. Selanjutnya pada point ketiga, disebutkan blanko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti tahun 1990 yakni, Program Biologi (A2) nomor seri 01 OC oh 0373.776 s.d 01 OC oh 0373.823 sebanyak 48 lembar.

Kemudian, Program IPS (A3) nomor seri 01 OC oh 0791.833 s.d 01 OC oh 0791.891 sebanyak 39 lembar.

Pada point ke empat, menyebutkan bahwa fotocopy STTB No.01 OC oh 0373795 dilegalisir sesuai dengan aslinya.

Tetapi surat keterangan dengan isi berbeda juga dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No.1434/-1-864-623 tertanggal 22 Januari 2018. Surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umut Provinsi Sumatera Utara itu, ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Susi Nurhati  atas nama Kepala Dinas.

Dalam surat keterangan itu disebutkan, adanya permohonan KPU Sumut Nomor: 82/PL.03.2-SD/Prov/2018, tertanggal 14 Januari 2018, untuk klarifikasi fotokopi Izajah STTB SMA nomor 01 OC Oh 0373795.

Pada point pertama, disebutkan SMA Swasta Iklas Prasasti beralamat Jl Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri. Kemudian point kedua, SMA Swasta Iklas Prasasti, tutup (bubar) sejak Tahun Pelajar 1993/1994.

Selanjutnya pada point ketiga, disebutkan blanko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti tahun 1990 yakni, Program Biologi (A2) nomor seri 01 OC oh 0373.776 s.d 01 OC oh 0373.823 sebanyak 48 lembar.

Kemudian, Program IPS (A3) nomor seri 01 OC oh 0791.833 s.d 01 OC oh 0791.891 sebanyak 59 lembar.

 

Dan pada point ke empat, disebutkan sampai dengan saat ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah melegalisir/mengesahkan Ijazah/STTB SMA nomor 01 OC 0h 0373 795 tahun 1990, atas nama Jopinus Saragih G.

Perbedaan kedua surat itu terlihat jelas yakni saat menerangkan jumlah ijazah yang dikeluarkan pada program IPS (A3), yakni surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas jumlah ijazah yang didistribusikan sebanyak 39 lembar sedangkan surat yang diteken sekretaris dinas sebanyak 59 lembar.

Perbedaan yang sangat signifikan terjadi pada point empat yakni, antara sudah dilegalis dan tida pernah dilegalisir.

Dan sesuai penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan KPU Sumut, menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan mengabaikan surat keterangan yang dibuat dan ditandatanani Kepala Dinas Pendidikan Pemrov DKI Jakarta. (mas/snc)

 

Share797Tweet143Pin51

Berita Terkait

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18/09/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam rangka kerjasama lintas perangkat...

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18/09/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan persiapan penyelenggaraan ajang internasional Trail Of The Kings (TOTK)...

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18/09/2025

SimadaNews.com–Universitas Simalungun (USI) merayakan Dies Natalis ke-60 yang dirangkai dengan pengukuhan enam guru besar, Kamis (18/9/2025). Perayaan ini berlangsung meriah...

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18/09/2025

Simadanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di lokasi berbeda karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka...

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18/09/2025

SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik...

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

Berita Terbaru

News

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18 September 2025 | 20:48 WIB
News

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18 September 2025 | 17:17 WIB
News

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18 September 2025 | 15:55 WIB
News

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx