SimadaNews.com-Terdakwa pencurian dengan pemberatan Polmen Siallagan alias Komeng, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Tetapi, dia tidak terima dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman berat.
“Saya memang bersalah Bu Hakim. Tapi aku keberetan dengan tuntutan itu,” kata Komeng di hadapan majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH, Risbarit Simorangkir dan M Iqbal, saat sidang di PN Siantar, Senin (26/2).
Mendengar pengakuan Komeng, Rosihan kemudian menyatakan bahwa terima atau tidak atas tuntutan itu merupakan hak terdakwa dan putusannya akan disampaikan pada sidang berikutnya.
“Baiklah, kita tutup sidang dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan,” kata Rosihan sembari mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siantar Samuel Sinaga SH , saat membacakan tuntutan mnyatakan, terdakwa Polmen Siallagan Alias Komeng terbukti sah melakukan tindak pidana pPencurian dengan pemberatan.
Komeng dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke -4e dan ke-5e KUHP-Pidana , dengan hukuman penjara selama 4 tahun. (tri/mas/snc)