SimadaNews.com-Keberadaan minimarket Alfamart Jalan Pdt J Wismar Saragih dan Indomaret Jalan Melanthon Siregar Kota Siantar yang tidak memiliki izin, diduga dibekingi pejabat tinggi di Kota Siantar, diduga ada kebenarannya. Pasalnya, surat teguran yang dilayangkan Satpol PP sama sekali tidak digubris dan kedua minimarket itu masih beroperasi.
Kepala Operasional Satpol PP Siantar Arifin Sinaga saat konfirmasi, Selasa (27/2) mengaku pihaknya sudah menyampaikan surat teguran ketiga kepada kedua minimarket itu. Namun untuk melakukan tindakan tegas, pihaknya terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Walikota Siantar.
”Sudah kita sampaikan surat teguran ketiga, Bang. Tapi untuk menertibkan, kita menungggu rekomendasi dari walikota. Sampai saat ini belum ada rekomendasi,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Kabid Perizinan Mardiana ketika dikonfirmasi. Dia menyebutkan, kedua minimarket itu memang tidak memiliki izin dan sudah dilayangkan surat ketiga.
“Memang tidak ada ijinnya dan itu sudah diberi surat ketiga. Kami tidak bisa menindaknya untuk tutup. Yang bisa menindak untuk tutup hanyalah Walikota dan Sekda,” kata Mardiana.
Ironisnya, persoalan tidak adanya izin kedua minimarket ini sudah berlangsung lama. Tetapi Walikota Siantar dan Sekdako Siantar, sepertinya tidak peduli padahal tidak adanya izin suatu usaha merupakan pelanggaran peraturan. (tri/mas/sncn)