SimadaNews.com-Meskipun gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, tetapi supaya bisa ikut bertarung menjadi peserta Pilkada Sumut 2018, JR Saragih-Ance selian masih memiliki tugas berat.
Sesuai putusan Bawaslu poit kedua disebutkan pemohon atau JR Saragih diperintahkan supaya melakukan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA bersama-sama dengan termohon yakni KPU Sumut.
Selanjutnya pada point ketiga, JR Saragih diharuskan menyerahkan legalisir ulang itu kepada KPU Sumut dengan menggunakan tanda terima khusus yang ditandatangani kedua belah pihak yakni JR Saragih dan KPU Sumut.
Selanjutnya, bila legalisir baru sudah diserahkan baru KPU Sumut diminta membatalkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sebelumnya, dan menerbitkan surat keputusan yang baru apabila dokumen legalisir ijazah ulang telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menilik putusan Bawaslu Sumut, putusan itu sebenarnya memberatkan JR Saragih. Sebab, JR Saragih seolah-olah selama ini dianggap tidak transfaran dalam hal membeberkan syarat-syarat pencalonan khususnya soal legalisir fotocopy Ijazah SMA. Buktinya, meskipun sudah pernah mendapatkan legalisir tertanggal 19 Januari, ditandatangani Kepala Disdik DKI Jakarta, JR Saragih harus kembali melakukan permintaan leges dan kali ini, harus didampingi KPU Sumut. (mas/snc)