Simada News
Jumat, 6 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Dua minimarket dan bukti surat teguran yang sudah disampaikan Satpol PP Siantar

Dua minimarket dan bukti surat teguran yang sudah disampaikan Satpol PP Siantar

Terungkap! Strategi Kotor  Pendirian 2 Alfamart dan Indomaret yang Beroperasi Tanpa Izin di Siantar

Simadanews.com by Simadanews.com
6 Maret 2018 | 01:03 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Permasalahan tiga minimarket yang belum memiliki izin, disinyalir ada oknum yang membekingi. Bahkan, oknum itu disebut-sebut sengaja memnyuruh ketiga minimaket itu secepatnya beraktivitas dan soal izin akan diurus dikemudian hari.

Ketiga minimarket yang belum memiliki izin operasional itu, yakni Alfamart Jalan Pdt J Wismar Saragih, Alfamart Jalan Medan dekat simpang Rambung Merah. Dan Indomaret Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo.

Sumber SimadaNews memberikan informasi, oknum yang menjadi penghubung manajemen ketiga minimarket itu, sebenarnya sudah diperintahkan untuk tidak memberikan rekomendasi penerbitan izin, Sebab Walikota Siantar Hefriansyah sudah pernah menyampaikan secara lisan, supaya tidak ada lagi penambahan minimarket di Kota Siantar.

Tetapi oknum itu tidak kehabisan akal. Oknum yang disebut-sebut salah seorang pejabat di lingkungan dinas pemberi izin berusaha mendekati Sekdako Siantar Resman Panjaitan.

Meskipun awalnya Resman Panjaitan menolak permintaan oknum itu. Tetapi dengan berbagai alasan dan bujuk rayu oknum itu, akhirnya Resman luluh dan memberikan tandatangan nya dibubuhkan pada izin prinsip operasional ketiga minimarket itu.

Sumber itu menuturkan, izin prinsip operasional yang dimaksud hanya bersifat sementara dan hanya menyebutkan pada prinsipnya Pemko Siantar tidak keberatan dengan keberadaan minimarket itu.

Apa yang disebutkan sumber SimadaNews, ada benarnya. Sebab, meskipun sudah mendapatkan teguran hingga tiga kali, manajemen ketiga minimarket itu tidah menggubris teguran yang dilayangkan Satpol PP. Bahkan hingga Senin (5/3) ketiga minimarket itu masih terlihat leluasa beroperasi.

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kota Siantar, Mardiana beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi masalah izin operasi ketiga minimarket itu, hanya memberikan jawaban, ketiganya belum mengantongi izin.

Mardiana juga mengaku, ketiga minimarket itu sudah ditegur. Tapi untuk menertibkan, pihaknya belum bisa karena menunggu petunjuk dan perintah dari atasan yakni Walikota dan Sekda Siantar.

Pernyataaan yang persis sama juga pernah disampaikan Kepala Ops Satpol PP Arifin Sinaga kepada SimadaNews. Dia membenarkan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran. Tetapi dalam hal penindakam berupa penertiban, harus menunggu koordinasi dan perintah dari atasan.

Kepala Satpol PP Siantar Robert Samosir ketika dikonfirmasi, Senin (5/3) terkait penertiban ketiga minimarket itu, terkesan kembali melempar bola panas kepada dinas pemberi izin.

”Iya benar belum ada izinnya itu. Tapi dalam penertiban, harus kami rapatkan dulu. Dan itu harus ada yang terkait memberi izin baru bisa kita tertibkan. Tapi ini akan kami rapatkan untuk membentuk tim,” katanya.

Sedangkan Sekda Kota Siantar Resman Panjaitan ketika dikonfirmasi soal pemberian izin prinsip yang sudah dipergang manajemen minimarket itu. Tidak berhasil ditemui, ketika SimadaNews hendak bertamu ke ruangan Sekda, salah seorang pegawai menyebutkan Sekda tidak berada di kantor. Sedangkan sejumlah nomor handphone milik Resman yang pernah disimpan wartawan tidak satupun aktif ketika dihubungi.

Terpisah, pihak perwakilan manajemen Alfamart bermarga Sihombing ketika hendak dikonfirmasi soal izin resmi dan sudah adanya izin prinsip, juga tidak memberikan jawaban.

Merujuk pada aturan soal pendirian minimarket, harusnya minimarket belum bisa beroperasi apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yakni, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sesuai pasal 12 dan 13 Perpres 112 Tahun 2007 junto pasal 12 Permendag 53 Tahun 2011.

Dalam aturan itu, manajemen minimarket harus melampirkan hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi pemberi izin.

Kemudian, menyiapkan surat izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional, zin (HO), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Manajemen juga harus dapat menunjukkan akta pendirian perusahaan dan pengesahannya  dan studi kelayakan termasuk analisis dampaknya, isu sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran lokal.

Manajemen minimarket juga harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern, Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba minimarket.

Dan sebenarnya, apabila izin-izin dimaksud belum dilengkapi para perusahaan minimarket. Satpol PP bisa melakukan penertiban tanpa menunggu perintah siapapun, karena merupakan menjalankan perintah undang-undang.

Beroperasinya minimarket tanpa izin, sudah pasti merugikan Pemko Siantar dari segi pendapatan resmi. Mulai dari retribusi izin, retribusi pajak tanah dan bangun, bahkan hingga retribusi reklame perusahaan karena, setiap minimarket memasang plank reklame, dan berbagai poster produk di sejumlah dinding minimarket tersebut. (tri/mas/snc)

Share246Tweet154Pin55

Berita Terkait

Wujud Cinta Lingkungan, Ordo Karmel dan KSSY Tebar Eco Enzyme di TPA Pematangsiantar

05/06/2025

SimadaNews.com – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ordo Karmel Komisariat Sumatera bersama Kongregasi Suster-Suster Santo Yosep (KSSY) Indonesia...

Idul Adha 1446 H, Pemko Pematangsiantar Kurbankan 9 Ekor Sapi

05/06/2025

SimadaNews.com–Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Panitia Kurban Masjid An-Nur akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha...

Vandiko Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden dan Gubernur Sumut, Bukti Nyata Kepedulian Antar Umat

05/06/2025

SimadaNews.com— Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST dan Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, SE,...

Pembangunan Gedung IV Pasar Horas Ditarget Selesai Menjelang Natal dan Tahun Baru

05/06/2025

Simadanews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memberikan prioritas tinggi terhadap pembangunan kembali Gedung...

Perkuat Kamtibmas, KSAD Tinjau Wilayah Hukum Polres Simalungun

05/06/2025

SimadaNews.com – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyambut kunjungan kerja Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.,...

Tuan Rondahaim Saragih, Penerima Bintang Jasa Utama RI Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

05/06/2025

Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto : Yang Terhormat, Bapak Presiden Prabowo Subianto. Tuan Rondahaim Saragih, yang bergelar Raja Raya...

Berita Terbaru

News

Wujud Cinta Lingkungan, Ordo Karmel dan KSSY Tebar Eco Enzyme di TPA Pematangsiantar

5 Juni 2025 | 23:40 WIB
News

Idul Adha 1446 H, Pemko Pematangsiantar Kurbankan 9 Ekor Sapi

5 Juni 2025 | 19:32 WIB
News

Vandiko Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden dan Gubernur Sumut, Bukti Nyata Kepedulian Antar Umat

5 Juni 2025 | 19:24 WIB
News

Pembangunan Gedung IV Pasar Horas Ditarget Selesai Menjelang Natal dan Tahun Baru

5 Juni 2025 | 15:33 WIB
News

Perkuat Kamtibmas, KSAD Tinjau Wilayah Hukum Polres Simalungun

5 Juni 2025 | 15:11 WIB
News

Tuan Rondahaim Saragih, Penerima Bintang Jasa Utama RI Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

5 Juni 2025 | 09:35 WIB
News

188 Siswa SMA Negeri 1 Raya Lolos ke PTN dan Sekolah Kedinasan

4 Juni 2025 | 22:41 WIB
News

Ariston Tua Sidauruk Hadiri Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Wilayah II

4 Juni 2025 | 19:14 WIB
News

Wesly Silalahi Tinjau Tes Urine Pelajar dan Guru di SMP Negeri 8 Pematangsiantar

4 Juni 2025 | 18:47 WIB
News

Penangkapan Pencuri Berondolan di Kebun Laras Picu Ketegangan, Pangulu Minta Mediasi Didahulukan

4 Juni 2025 | 18:04 WIB
News

Kunjungi SMSI Sumut, Kombes Ferry Dorong Media Jadi Mitra Strategis Pemberantasan Narkoba

4 Juni 2025 | 16:14 WIB
News

PNM Pematangsiantar Teguhkan Nilai Pancasila dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

4 Juni 2025 | 14:51 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba