SimadaNews.com-Permasalahan tiga minimarket yang belum memiliki izin, disinyalir ada oknum yang membekingi. Bahkan, oknum itu disebut-sebut sengaja memnyuruh ketiga minimaket itu secepatnya beraktivitas dan soal izin akan diurus dikemudian hari.
Ketiga minimarket yang belum memiliki izin operasional itu, yakni Alfamart Jalan Pdt J Wismar Saragih, Alfamart Jalan Medan dekat simpang Rambung Merah. Dan Indomaret Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo.
Sumber SimadaNews memberikan informasi, oknum yang menjadi penghubung manajemen ketiga minimarket itu, sebenarnya sudah diperintahkan untuk tidak memberikan rekomendasi penerbitan izin, Sebab Walikota Siantar Hefriansyah sudah pernah menyampaikan secara lisan, supaya tidak ada lagi penambahan minimarket di Kota Siantar.
Tetapi oknum itu tidak kehabisan akal. Oknum yang disebut-sebut salah seorang pejabat di lingkungan dinas pemberi izin berusaha mendekati Sekdako Siantar Resman Panjaitan.
Meskipun awalnya Resman Panjaitan menolak permintaan oknum itu. Tetapi dengan berbagai alasan dan bujuk rayu oknum itu, akhirnya Resman luluh dan memberikan tandatangan nya dibubuhkan pada izin prinsip operasional ketiga minimarket itu.
Sumber itu menuturkan, izin prinsip operasional yang dimaksud hanya bersifat sementara dan hanya menyebutkan pada prinsipnya Pemko Siantar tidak keberatan dengan keberadaan minimarket itu.
Apa yang disebutkan sumber SimadaNews, ada benarnya. Sebab, meskipun sudah mendapatkan teguran hingga tiga kali, manajemen ketiga minimarket itu tidah menggubris teguran yang dilayangkan Satpol PP. Bahkan hingga Senin (5/3) ketiga minimarket itu masih terlihat leluasa beroperasi.
Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kota Siantar, Mardiana beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi masalah izin operasi ketiga minimarket itu, hanya memberikan jawaban, ketiganya belum mengantongi izin.
Mardiana juga mengaku, ketiga minimarket itu sudah ditegur. Tapi untuk menertibkan, pihaknya belum bisa karena menunggu petunjuk dan perintah dari atasan yakni Walikota dan Sekda Siantar.
Pernyataaan yang persis sama juga pernah disampaikan Kepala Ops Satpol PP Arifin Sinaga kepada SimadaNews. Dia membenarkan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran. Tetapi dalam hal penindakam berupa penertiban, harus menunggu koordinasi dan perintah dari atasan.
Kepala Satpol PP Siantar Robert Samosir ketika dikonfirmasi, Senin (5/3) terkait penertiban ketiga minimarket itu, terkesan kembali melempar bola panas kepada dinas pemberi izin.
”Iya benar belum ada izinnya itu. Tapi dalam penertiban, harus kami rapatkan dulu. Dan itu harus ada yang terkait memberi izin baru bisa kita tertibkan. Tapi ini akan kami rapatkan untuk membentuk tim,” katanya.
Sedangkan Sekda Kota Siantar Resman Panjaitan ketika dikonfirmasi soal pemberian izin prinsip yang sudah dipergang manajemen minimarket itu. Tidak berhasil ditemui, ketika SimadaNews hendak bertamu ke ruangan Sekda, salah seorang pegawai menyebutkan Sekda tidak berada di kantor. Sedangkan sejumlah nomor handphone milik Resman yang pernah disimpan wartawan tidak satupun aktif ketika dihubungi.
Terpisah, pihak perwakilan manajemen Alfamart bermarga Sihombing ketika hendak dikonfirmasi soal izin resmi dan sudah adanya izin prinsip, juga tidak memberikan jawaban.
Merujuk pada aturan soal pendirian minimarket, harusnya minimarket belum bisa beroperasi apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yakni, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sesuai pasal 12 dan 13 Perpres 112 Tahun 2007 junto pasal 12 Permendag 53 Tahun 2011.
Dalam aturan itu, manajemen minimarket harus melampirkan hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi pemberi izin.
Kemudian, menyiapkan surat izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional, zin (HO), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Manajemen juga harus dapat menunjukkan akta pendirian perusahaan dan pengesahannya dan studi kelayakan termasuk analisis dampaknya, isu sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran lokal.
Manajemen minimarket juga harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern, Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba minimarket.
Dan sebenarnya, apabila izin-izin dimaksud belum dilengkapi para perusahaan minimarket. Satpol PP bisa melakukan penertiban tanpa menunggu perintah siapapun, karena merupakan menjalankan perintah undang-undang.
Beroperasinya minimarket tanpa izin, sudah pasti merugikan Pemko Siantar dari segi pendapatan resmi. Mulai dari retribusi izin, retribusi pajak tanah dan bangun, bahkan hingga retribusi reklame perusahaan karena, setiap minimarket memasang plank reklame, dan berbagai poster produk di sejumlah dinding minimarket tersebut. (tri/mas/snc)