SimadaNews.com-Dua pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan berinisial RDN (24) dan SAA (37), warga Jalan Naga Huta, Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari, ditangkap saat hendak mengonsumsi sabu-sabu, Jumat (9/3) sekira pukul 13.30 WIB.
Data diperoleh, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Naga Huta, ada pria diduga hendak mengonsumsi sabu-sabu.
Rumah yang diketahui merupakan tempat tinggal SSA langsung didatangi personel polisi dan dilakukan penggerebekan.
Keduanya ditangkap di dalam rumah, dan ditemukan barang bukti.
Dari tempat duduk RDN ditemukan satu paket sabu seberat 0.25 gram. Tidak itu saja personel polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah, dan dari lemari ditemukan barang bukti satu buah bong terbuat dari botol minuman aqua lengkap pipet dan kompeng karet, dua buah mancis dan satu buah sumbu.
Kemudian dari depan ruangan ditemukan satu buah sepatu boat warna hijau di dalamnya satu buah dompet warna ungu berisi 20 buah plastik klip kosong, dua buah pipa kaca, dua buah potongan pipet, satu buah sendok terbuat dari pipet dan satu buah pisau cutter warna kuning.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Muliadi, mengatakan kedua tersangka langsung digeladang berikut barang bukti ke mapolres dan dilakukan pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (esa/mas/snc)