SimadaNews.com-Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar, menangkap Herman karena terbukti menyimpan ganja dan sabu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pematang Siantar (BNNK) AKBP Saudara Sinuhaji melalui Kasi Berantas Kompol P Kataren menggelar press release, Selasa (13/3), menerangkan, penangkapan terhadap pria berumur 28 tahun, warga Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba itu, berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Dan saat dilakukan penangkapan, dari tangan Herman disit tiga batang lintingan rokok yg sudah di campur daun ganja kering dengan berat 3,32 gr., satu buah mancis, satu buah kotak rokok yg di dalamnya terdapat 5 (lima) paket di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, empa paket ganja 4,56 gram, 12 buah plastik klip kosong dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet.
“Petugas kita menangkap tersanga Selasa dinihari tadi. Dan kita masih melakukan pemeriksaan,” katanya.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Herman mengaku memperoleh semua barang bukti dari seorang pria berinisial R warga Sergai.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk itu. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) subs pasal 122 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kataren. (uis/mas/snc)