SimadaNews.com-HP alias Pak Paskah (29), diringkus tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar setelah narkotika jenis ganja seberat 200 gram ditemukan di belakang rumahnya di Jalan Bah Binonom Kiri, Kelurahan Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara, Kamis (15/3 2018) sekira pukul 04.00 WIB.
Awalnya tim opsnal menerima informasi masyarakat, bahwa Pak Paskah menjual narkoba jenis Ganja di rumahnya. Lalu tim opsnal melakukan penyelidikan. Hanya saja saat itu pintu rumah Pak Paskah tertutup sehingga tim opsnal terpaksa mendobrak pintu rumah lalu menangkap Pak Paskah.
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah itu, tim opsnal menemukan barang bukti satu buah kaleng rokok Gudang Garam Surya berisi empat paket narkotika diduga jenis ganja, satu bungkus kertas tik-tak dan satu buah plastik hitam berisi dua buah plastik yang masing-masing berisi narkotika diduga jenis ganja di belakang rumahnya.
Pak Paskah mengakui, ganja itu miliknya sehingga Pak Paskah diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Siantar.
”Pak Paskah sudah diamankan dan dijerat pasal 114 subsideir pasal 111 Undang-undang No,35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH. (esa/mas/snc)