SimadaNews.com-JR Saragih ditetapkan menjadi tersangka (TSK) dugaan pemalsuan dokumen pada proses pendaftaran sebagai calon Gubernur Sumut pada Pilkada 2018.
JR Saragih ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto. Disebut-sebut tandatangan yang diduga dipalsukan tertuang pada Surat Disdik Pemprov DKI Jakarta.(lihatfoto sebelah kiri).
Dan terkuaknya dugaan pemalsuan itu, karena terbitnya surat Disdik Pemprov DKI Jakrta yang ditandatangani Sekretaris Dinas yang dikirimkan kepada KPU Sumut (lihat foto tengah).
Terbitnya kedua surat dari Disdik Pemrov DKI Jakarta itu, menimbulkan kecurigaan. Sebab dalam isi surat didapati sejumlah perbedaan isi surat begitu juga dengan tanda tangan dan stempel Disdik Pemrov DKI Jakarta.
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kombes Pol Andi Rian, Kamis (15/3) malam, membenarkan penetapan tersangka terhadap JR Saragih.
Andi mengaku timnya punya alat bukti cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.
“Alat bukti fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir kita sita dari KPU (lihat foto sebelah kiri). Kemudian dari pelapor, kemudian spacement tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” kata Andi.
Andi menambahkan, Disdik DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih (foto tengah).
Andi memaparkan, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu. Hasilnya, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut. Melainkan oknum yang menggunakan.
“Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan,” kata Andi.
Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa, Senin (19/3/2018) mendatang.
“Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin,” kata Andi.
Andi melanjutkan, JR Saragih merupakan tersangka pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Sementara sebelumnya SimadaNews mendapatkan foto surat Bawaslu yang beredar di sejumlah group WhatsApp. Surat merupakan pemberitahuan tentang status laporan terkait kasus yang dilaporkan Edy Rianto Nomor.10/LP/PG/PROV/02.00/III/2019. Dimana dalam surat itu disebutkan laporan itu statusnya dihentikan.
Alasan laporan itu dihentikan, karena berdasarkan kesimpulan Sentra Gakumdu, laporan yang disampaikan bukanlah tindak pidana pemilihan umum tapi merupakan tindak pidana umum.
Maka laporan diteruskan dan ditindaklanjuti ke Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Direktorat Kriminal Umum (fotosebelah kanan).
Surat pemberitahuan itu ditandatangani Atas Nama Ketua Bawaslu Sumut Hardi Munthe SH MH, tertanggal Maret 2018.
Terpisah, Sekretaris Departemen Dalam Negeri Partai Demokrat, Abdullah Rasyid menyayangkan sikap KPU Sumut yang menolak legalilsir ijazah bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih.
“Kami mencium aroma kurang sehat yang terjadi di Pilkada Sumut kali ini,” ujarnya.
Berkaca dari peristiwa tersebut, Rasyid menduga KPU telah mengambil keputusan yang melampaui kewenangan.
Pihaknya juga meragukan intregritas dan independensi KPU. Ia juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memeriksa penyelenggara Pemilu di Sumut, terutama KPU.
“Kami sangat menyayangkan KPUD sumut menolak legalisir ijazah JR Saragih, padahal Sihar pasangan Djarot dengan hal yang sama diloloska,” pungkasnya. (mas/snc)
tambahandata:rmol.co