SimadaNews.com-Personel Polsek Perdagangan menggerebek satu unit rumah yang dijadikan markas pesta sabu di Jalan Kartini Ujung, Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Kamis (15/3) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Pemilik rumah E Marbun (43) ditangkap, bersama sejumlah barang bukti.
Informasi diperoleh, awalnya tim opsnal Polsek Perdagangan menerima informasi tersangka E Marbun sering menjadikan rumahnya sebagai markas pesta sabu.
Selanjutnya Kapolsek AKP Daniel Artasta Tambunan SH SiK langsung melakukan penggerebekkan ke rumah dan berhasil menangkap E Marbun.
Kapolsek memperintahkan tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah itu.
Dari dapur ditemukan barang bukti satu buah keranjang bunga pengantin berisikan empat buah mancis, satu buah plastik klip di dalamnya diduga terdapat narkoba jenis sabu, satu buah bungkus rokok Lucky Strike dan tiga buah pipet plastik.
Tidak itu saja di belakang rumah ditemukan barang bukti satu buah tas sandang warna coklat berisikan 13 buah mancis tanpa kepala.
Sembilan buah plastik klip kecil, satu buah plastik klip kecil di dalamnya diduga terdapat sabu, 11 potong pipet terbuat dari plastik, dua bungkus kotak rokok merek Lucky Strike.
Selanjutnya dua bungkus kotak rokok merek Magnum, selembar kwitansi tentang pembayaran kontrak hasil ladang sawit yang ditanda tangani St. S. Marbun (nama orang tua tersangka E Marbun yang menandakan tas sandang itu milik tersangka E Marbun.
“Tersangka E Marbun sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum berlaku,” kata Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasta Tambunan SH SiK. (esa/mas/snc)