SimadaNews.com-Pria yang bekerja sebagai buruh berinisial SU, tidak tahu diuntung. Sudah menikahi seorang perempuan yang sudah memiliki anak, tapi anak istrinya itupun dicabulinya hingga sembilan kali.
Perbuatan pria berumur 35 tahun itu, terungkap setelah anak tirinya itu berinisial EYS (13) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya berinisial Fer. Kepada ibunya, SU sudah melakukan perbuatan senonoh kepadanya sebanyak sembilan kali setiap pulang sekolah.
Warga Gang Mahiding Jalan Prof Hamka Kota Tebing Tinggi itu, setiap melakukan perbuatannya disertai dengan pengancaman akan memukuli korban apabila melapor kepada siapapun.
Mendengar cerita putrinya, Fer pun tidak terima dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi dengan nomor laporan, LP/119/III/2018/SU/Res T.Tinggi SPKT TT tanggal 15 Maret 2018.
Mendapat laporan Fer, personel Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SU. Dan dari hasil pemeriksaan, SU mengakui perbuatannya. Namun dia mengaku hanya empat kali melakukan perbuatan cabul terhadap putri tirinya itu.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SU. Dan dari hasil pemeriksaan, SU mengakui perbuatannya sejak medio April hingga Mei Tahun 2017.
Sagala manambahkan, SU dijerat pasal 82 ayat (1) dari Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hot/mas/snc)