SimadaNews.com-Rambu larangan meliputi rambu larangan parkir di seputaran Lapangan Merdeka di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat dan Rambu Larangan masuk di Jalan Pattimura Simpang Jalan Pantoan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur, dinilai tidak sesuai dan dianggap merupakan kebijakan tepat.
Parahnya lagi pemasangan rambu larangan masuk di Jalan Pattimura tepatnya samping pusat perbelanjaan Ramayana, diduga kuat sarat kepentingan untuk usaha angkutan. Padahal setiap pemasangan rambu haruslah Pihak Dishub terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian khususnya Satlantas.
Kemudian akan dilakukan peninjauan ke lokasi yang akan dipasang rambu larangan tersebut untuk bisa diketahui apa lokasi itu layak atau tidak, dan dilakukan sosialisasi selama tiga bulan.
Kasat Lantas AKP Eridal Fitra SH, melalui Kaurbi Ops (KBO) Iptu Jahrona Sinaga ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (20/3) siang menyatakan pemasangan rambu larangan parkir di seputaran Lapangan Merdeka dan rambu larangan masuk Ramayana sama sekali pihak Dishub Siantar tidak berkoordinasi dengan Satlantas Polres Siantar.
Dia menambahkan, pihaknya menerima informasi pemasangan rambu larangan masuk di Jalan Pattimura simpang Jalan Pantoan, tepatnya samping Ramayana itu setelah salah satu oknum pegawai Dishub Siantar membongkar rambu larangan yang ada di Jalan Sutomo Simpang Jalan Pattimura.
Jahrona menegaskan, pihaknya akan menyurati Kadishub Siantar perihal tidak adanya koordinasi dalam pemasangan rambu larangan didua lokasi tersebut.
“Unit Dikyasa akan menyurati Kadishub Siantar karena tidak koordinasi dalam pemasangan rambu larangan di dua lokasi itu”,ujarnya.
“Betul kami diperintahkan menyurati Kadishub Siantar perihal pemasangan rambu larangan itu. Kami masih mengkonsep suratnya,” tambah Kanit Dikyasa Satlantas Aipda Sarmail Purba. (esa/mas/snc)