SimadaNews.com-Perempuan berinisial RAA (27), warga Jalan Gunung Lauser Kelurahan Tanjung Marulah, Kota Tebing Tinggi, ditangkap dari dalam salah satu rumah kontrakan di Jalan Prof Dr Hamka, Keluragan Bulian, Kecamatan Bajenis, Rabu (14/3) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Dedi Dharma SH, melalui Kasubag Humas AKP MT Sagala, Rabu (21/3) mengatakan, penangkapan terhadap ibu dua anak itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, di salah satu rumah kontrakan di Jalan Prof Dr Hamka sering dijadikan tempat mengonsumsi sabu.
Mendapat informasi itu, personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan. Dan begitu diyakini di dalam rumah itu ada RAA, personel polisi langsung melakukan penggerebekan dan meneukan RAA sedang mengonsumsi sabu.
RAA pun langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Terhadap RAA dilakukan penahanan. (hot/mas/snc)