SimadaNews.com-Dua pria berinisial Sup (32) dan Sul (32), warga Desa Tinokah Kecamatan Sipispis, ditangkap saat asyik mengonsumsi dan membungkusi sabu yang hendak dijual, Rabu (21/3) sekira pukul 18.30 WIB.
Data diperoleh dari Polsek Sipispis, penangkapan terhadap kedua pria itu berawal adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di daerah Tinokkah kerap ada orang yang mengonsumsi dan melakukan transaksi sabu.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Sipispis melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan di salah satu rumah ada para pelaku sedang mengonsusi sabu, langsung dilakukan penggerebekan.
Polisi pun menemukan dua pria itu sedang mengosumsi sabu dan meracik sabu dalam bentuk bungkusan kecil yang akan diedarakan.
Dari kedua pria itu, disita satu buah bong terbuat dari botol minuman, satu buah mancis, satu buah gunting, dua buah pipet kecil yang digunakan sebagai skop pengukur sabu, dua bungkus plastik kecil trasparan berisi sabu seharga Rp1 juta, dua bungkus plastik kecil berisi sabu seharga Rp200 ribu, satu bungkus rokok lucky strike dan satu bungkus rokok union.
Kapolsek Sipispis AKP J Panjaitan, membenarkan adanya penangkapan itu dan terhadap kedua pelaku sudah dilakukan penahanan, menunggu proses hukum selanjutnya. (hot/mas/snc)