SimadaNews.com-Betapa terkejutnya ibu berinisial AS (39), warga Bah Sarimah Kecamatan Silou Kahean, begitu mengetahui putrinya sebut saja Mawar (12) berbadan dua.
Hati AS semakin hancur, ketika mengetahui orang yang menghamili putrinya itu adalah SUG (37), suaminya sendiri.
Tidak terima dengan ulah suami keduanya itu, AS pun melapor ke polisi. Tidak berapa lama, SUG pun ditangkap personel Simalungun.
Ceritanya, awal terungkapnya perbuatan SUG, karena AS curiga melihat perubahan tubuh putrinya yang masih berumur 12 tahun.
Dan Kamis (22/3) sore, AS pun membawa Mawar ke Klinik Buah Hati Dolok Masihol, guna melakukan USG.
Begitu selesai USG, petugas medis menerangkan kepada AS, bahwa putrinya sedang mengandung dan umur kandungan sudah 12 hari.
AS langsung menginterogasi putrinya, dan Mawar pun mengakui kalau ayah tirinya yakni SUG yang sudah menyetubuhinya.
Hanya saja Mawar tidak mengingat tanggal kejadian melainkan sebatas mengingat hari Jumat bulan Februari tahun 2018 sekira pukul 14.00 WIB di rumah mereka.
Tidak terima perbuatan bejat suaminya itu membuat Anita Sari pun menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Mapolres Simalungun, Jumat 23 Maret 2018 dengan LP/99/III/2018/Su/Simal. Lalu personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim langsung merespon dengan menangkap SUG.
Kanit PPA Iptu Bontors Toning dikonfirmasi Jumat (23/3) sore sekira pukul 17.15 WIB, membenarkan telah menangkap dan menahan SUG yang telah mencabuli putri tirinya hingga hamil.
Tersangka SUG tersebut dijerat melanggar pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang No.35 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Betul tersangka SUG sudah kami tangkap dan tahan,” kata Bontors. (esa/win/mas/snc)