SimadaNews.com-Dua tersangka kasus narkoba terpaksa ditembak personel Polsek Perdagangan, karena berusaha melarikan diri dan perlawanan ketika hendak dilakukan penangkapan, Sabtu (24/3) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan, menerangan kedua tersangka yakni Misnan (44), warga Perdagangan Seberang Gang Rahayu, Kecamatan Bandar dan Marzuki alias Umar (44) Jalan Rajamin Purba pasar I A Kel Perdagangan 3 Kecamatan Bandar.
AKP Daniel menuturkan, penggerebekan dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, Misnan yang merupakan DPO kasus narkoba kembali ke rumahnya.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Perdagangan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah Misnan. DI rumah itu, personel polisi langsung melakuka penggerebekan, namun Misnan bersama rekannya melakukan perlawanan.
Mereka mengacungkan kampak kepada personel polisi, kemudian berusaha melarikan diri melalui atap seng rumah.
Menurut AKP Daniel, personel polisi sudah memberikan peringatan supaya keduanya tidak melarikan diri. Bahkan meskipun sudah dilakukan tembakan peringatan, kedua tersangka terus berusaha kabur.
“Jadi terpaksa dilakukan tembakan terukur mengenai kaki kedua tersangka, sehingga langsung bisa ditangkap,” ujar Daniel.
Dia menambahkan, setelah kedua tersangka ditangkap langsung dilakukan penggeledahan di rumah Misnan. Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti yakni, satu buah kampak, tiga bungkus plastik berisi sabusabu, satu bungkus rokok luky strike, satu buah kotak rokok sempurna, kaca pirex, dua buah pipet dalam karet dot warna merah, dua sekop sabu terbuat dari pipet.
Kemudian, satu buah kantongan kain merk luis warna hitam berisi, tiga plastik kecil berisi ganja, satu bungkus ganja dibungkus kertas, 92 plastik klip merah dan delapan buah mancis.
“Kedua tersangka kita bawa dulu ke RSUD Perdagangan, atas luka tembakan di kaki tersangka. Selanjutnya dibawa ke mapolsek untuk proses huku selanjutnya,” kata AKP Daniel. (asa/mas/snc)