SimadaNews.com-Pakain bekas atau rojer asal Malaysia, diketahui mengandung penyakit. Sehingga masyarakat diimbau hati-hati ketika membeli pakaian bekas yang beredar di pasaran.
Hal itu terungkap, ketika digelar pemusnahan sebanyak 61 bal pakaian bekas asal Malaysia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai, Rabu (28/3) di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Jalan HM Nur Lingk-VII Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kejari Tanjung Balai Zullikar Tanjung SH MH, mengatakan pemusnahan barang bukti pakaian bekas itu yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 61 bal dari bulan Oktober Tahun 2017, hasil pelimpahan berkas dari Bea dan Cukai Teluk Nibung.
Dia menjelaskan, pakaian bekas itu merupakan pakaian berpenyakit yang dibawa ke Indonesia. Hal itu perlu diketahui masyarakat agar tidak menggunakan pakaian bekas yang dapat membahayakan masyarakat.
Walikota Tanjung Balai melalui Asisten I Drs. H. Ahmad Sanaan menyampaikan, Pemko Tanjung Balai sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan aparat penegak hukum terkait perampasan dan pemusnahan barang bekas dari Negara Malaysia.
” Pemko Tanjung Balai mendukung setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum demi peningkatan ekonomi Tanjung Balai” ujar Ahmad Sanaan.
Hadir acara pemusnahaan itu Dandim 0208/AS Letkol Arm Suhono SE, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Vera Yetti Magdalena SHMH, Palaksana Lanal TBA Mayor Laut (P) Taryono dan Kasubsi Intelijen Bea dan Cukai Teluk Nibung Diki Iskandar. (esa/mas/snc)