SimadaNews.com-Jaringan komplotan pengedar narkoba di Kota Tebing Tinggi terungkap. Delapan orang ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Dan komplotan ini dikendalikan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkoba Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
Kepala BNN Tebing Tinggi, Kompol Bambang, didampingi kompol J Sinaga saat menggelar relis pers di kantor BNN Kota Tebing Tinggi, Kamis (29/3) menerangkan, jaringan peredaran narkoba yang terungkap itu, melibatkan kakak beradik dalam satu keluarga bermarga Marpaung.
APM alias Memeng, napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Raya, merupakan pengatur atau pengendali jalannya peredaran narkoba di Tebingtinggi sedangkan kakaknya Ros alias Dedek, mengatur jalannya keuangan hasil penjualan narkoba.
Enam pelaku lainnya turut membantu peredaran narkoba itu, yakni Saldian alias Narko, Robbi Sahri alias RS, Rovi Yolanda alias RY.
Kemudian, Syaifuk Afri alias SA, Zulfan J Damani alias Jhon Heder dan Alfata alias Al.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga paket plastik klip bening narkoba jenis sabu, tujuh plastik klip bening, uang sebanyak Rp7.536.000 lalu tiga unit sepedamotor jenis kawasaki ninja BK 6332 NAM.
Selanjutnya, satu unit jenis vario warna hitam BK 3599 NAM, satu unit Yupiter MX.
Satu buah dompet, 12 unit handphobe, satu buah STNK, tiga Lembar ATM yaitu Bank BNI, Mandiri dan BRI, serta selembar catatan transaksi narkoba.
Kompol Bambang menegaskan, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) ,112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dia menambahkan, para pelaku ditangkap Jumat (23/3) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Tebingtinggi. (hot/mas/snc)