SimadaNews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 tersangka baru dalam kasus pemberian hadiah, grativikasi atau suap yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho.
Surat berlambang garuda bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi itu, merupakan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Sumut No.B/227/DIK.00/23/03/2018, tertanggal 29 Maret.
Surat pemberitahuan itu ditandatangani Deputi Bidang Direktur Penyidikan Aris Budiman, atan nama pimpinan KPK . Dan di isi surat disebutkan dasar pemberitahuan yakni Laporan Kejadian tindak Pidana Koripso Nomor.LKTPK-23/KPK/02/2018, tanggal 28 Februari.
Dalam surat itu juga dituliskan nomor surat perintah penyedikan sebanyak 12 surat perintah penyidikan.
Kemudian disebutkan, bahwa KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi menerima hadiah, atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan para tersangka sesuai fungsi dan kewenangan sebagai angagota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau periode 2014-2019. (mas/snc)
Berikut nama-nama tersangka yang ditetapkan
- Rijal Sirait
- Rinawati Sianturi
- Rooslynda Marpaung
- Fadly Nurzal
- Abu Bokar Tambak
- Enda Mora Lubis
- Yusuf Siregar.
- Muhammad Faisal
- Abul Hasan Maturidi
- Biller Pasaribu
- Richard Eddy Marsaut Lingga
- Syafrida Fitrie
- Rahmianna Delima Pulungan
- Arifin Nainggolan
- Mustofawiyah
- Sopar Siburian
- Analisman Zalukhu
- Tonnies Sianturi
- Tohonan Silalahi
- Murni Elieser
- Dermawan Sembiring.
- Arlene Manurung
- Syahrial Harahap
- Restu Kurniawan
- Washington Pane
- John Hugo Silalahi
- Ferry Suando
- Tunggul Siagian
- Fahru Rozi
- Taufan Agung Ginting
- Tiaisah Ritonga
- Helmiati
- Muslim Simbolon
- Sonny Firdaus
- Pasiruddin Daulay
- Elezaro Duha
- Musdalifah
- Tahan Manahan Panggabean