SimadaNews.com-Personel Polsek Sunggal Polrestabes Medan, menangkap Sukimin (40), warga Jalan Tanah Seribu Pasar II Gang Patok, Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan.
Informasi diperoleh himpun wartawan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Binjai KM 12.5 Dusun Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, tepatnya di dalam angkot.
Kejadian naas ini menimpa seorang siswa SMP yakni Bima Wirya Widya Dhana (14), warga Dusun VIII Jalan Kompos Ujung Gg Kenanga Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Rabu (4/4) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, kepada wartawan menyebutkan, pada hari Rabu(4/4) sekitar pukul 11.15 WIB, tersangka menaiki angkot dari Binjai ke Pinang Baris.
Ditengah jalan, angkot berhenti dan menaikkan seorang penumpang anak sekolah (korban), dan duduk di samping kanan tersangka.
Tidak lama kemudian, korban mengeluarkan HP nya dengan tujuan untuk memberitahukan abangnya untuk menjemput korban. Seketika timbul niat pelaku untuk mengambil HP korban.
Ketika angkot melambat, lanjut Kompol Wira, pelaku langsung merampas HP korban lalu lompat dari angkot dan berusaha lari. Seketika itu, korban berteriak maling secara berulang dan warga yang melihat kejadian berusaha mengejar pelaku.
“Pada saat itu, tim opsnal Reskrim Polsek Sunggal sedang melaksanakan patroli di sekitar TKP, menghampiri kerumunan masyarakat, dan melihat seorang laki-laki sedang berlari yang kita duga sebagai tersangka. Kemudian tim opsnal Reskrim berhasil menangkap tersangka dibantu oleh masyarakat dan kemudian membawa tersangka dan korban ke Polsek Sunggal untuk diproses,” ujar Kompol Wira.
Dia menambahkan, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUH-Pidana. Dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun penjara. (ali/mas/snc)