SimadaNews.Com-Tim unit Reserse Polsek Helvetia meringkus dua pelaku pencurian di ruko Kompleks Griya Jalan T Amir Hamzah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Senin (9/4) siang. Kedua pelaku itu berinisial BS (37) dan MS (30).
Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni dikonfirmasi wartawan SimadaNews.com menyatakan pencurian itu dilakukan kedua pelaku hari Sabtu (19/3) yang lalu. Dimana saat itu kondisi ruko milik korban Omar kosong kemudian kedua mencuri jerjak besi dan pintu besi yang berada di lantai 2, 3, dan 4 kemudian batre mobil, sanyo (pompa air), kabel listrik, slang AC, dan seluruh sarang lampu pijar, wayar lampu beserta lampunya.
Mengetahui ruko nya telah disantroni maling, korban Omar membuat laporan pengaduan ke Polsek Helvetia karena Omar mengalami kerugian berkisar Rp 40 juta lalu tim unit reserse pun langsung melakukan penyelidikkan. Berselang tiga minggu tepatnya Senin (9/4) kedua pelaku berhasil ditangkap ditempat terpisah. Dari kedua pelaku disita barang bukti 1 unit becak barang, 1 pintu besi dan jerjak besi.
Kedua pelaku mengaku barang hasil curian mereka jual di tempat penampungan barang bekas di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal. “Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”,ujar Kompol Trila Murni mengakhiri. (ali/snc)