Tiga Wanita Diringkus Simpan Extacy di Kamar Kos. Dua Diantaranya Warga Kota Siantar
SimadaNews.com-Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan meringkus tiga wanita menyimpan narkotika jenis pil extasy dikamar kos yang terletak di Jalan Sutan Muhammad Arif Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kota Padangsidimpuan Jumat (13/4) malam sekira pukul 22.30 Wib kemarin.
Ketiga wanita itu berinisial Wid (24) warga Jalan Imam Bonjol Si
bulan Bulan Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sedangkan dua lagi asal Kota Siantar yakni TM alias Er (27) warga Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat dan Nur (33) warga Jalan Serdang Gang Lancar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat .
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan dikonfirmasi Sabtu (14/4) malam menyampaikan penangkapan ketiga wanita itu atas adanya informasi akan ada transaksi narkotika golongan 1 jenis pil extasy di kos kosan Jalan Sutan Muhammad Arif.
Setelah dilakukan penyelidikkan tepatnya didepan Pondok Yasmin, tim opsnal melihat dua orang dari ketiga wanita ini yakni, Wid dan Erny dengan gerak gerik mencurigakan. Hanya saja keberadaan tim opsnal diketahui pelaku Wid dengan kabur mengendarai sepedamotor.
“Keberadaan anggota sempat diketahui pelaku Wid dan ia pun langsung kabur mengendarai sepedamotornya,”ucap kasat.
Ditambahkannya, tim opsnal langsung mengejar pelaku Wid dan menangkapnya. Pelaku Wid mengaku ada menyimpan extasy dikamar kos nya yang letaknya tidak jauh dari Pondok Yasmin. Tim Opsnal pun langsung membawa Pelaku Wid dan setiba dikamar kosnya menemukan pelaku Er dan Nur.
Tim opsnal melakukan penggeledahan dikamar kos itu dan menemukan barang bukti 3 butir pil extasy warna pink dibungkus kertas timah rokok, uang Rp900 ribu dan 1 unit HP Nokia.
“Pelaku Er dan Nur mengaku pil extasy itu milik mereka yang baru dibeli dari pelaku Wid. Pil extasy itu akan mereka gunakan untuk dugem bersama teman laki laki mereka. Ketiga pelaku itu sudah ditahan dan akan diproses sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”,ucap Kasat Narkoba mengakhiri.(rul/esa/snc)