SimadaNews.com-Kaki pelaku SHP alias Dedi alias Bancet (38) dan Sug alias Kosen (40) keduanya warga Dusun 8 Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai terpaksa ditembak akibat nekat melawan personil tim opsnal Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi saat ditangkap kasus menjambret di Jalan Lintas Umum (Jalinsum) Tebing Tinggi-Dolok Merawan Kabupaten Sergai.
Penangkapan kedua pelaku didasari laporan pengaduan korban Robby Iswahyudi (53) warga Dusun 3 Desa Binjai Kota Tebing Tinggi padabhari Kamis (29/3) malam sekira pukul 23.30 Wib.Saat itu, korban melintas mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 5848 NAP dari arah Kota Siantar menuju Kota Tebing Tinggi.
Setiba dilokasi kejadian, korban dipepet kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepedamotor kemudian pelaku yang dibonceng menendang korban sehingg korban jatuh dan pingsan lalu kedua pelaku membawa kabur barang barang korban berupa tas sandang berisi 1 buah hp merek Oppo, Gps, kamera, kaca mata dan buku tabungan Bank Mandiri serta sepedamotor.
Berkisar 15 menit kemudian korban sadar dan membuat laporan pengaduan ke Polres Tebing Tinggi. Pada hari Rabu (11/3) korban melihat HP nya ada pada seorang pria bernama Jefri dan Jefri mengaku HP itu dibelinya dari pelaku Bancet seharga Rp1,4 juta. Adanya pengakuan itu pelaku Bancet berhasil ditangkap di Losmen Delima setelah dihadiahi timah panas dikedua kakinya akibat membuat perlawanan terhadap personil. Pelaku Bancet mengaku HP itu hasil pencuriannya bersama pelaku Kosen.
Berserang beberapa hari, pelaku Kosen berhasil ditangkap. Hanya saja kaki pelaku Kosen juga terpaksa ditembak akibat membuat perlawanan terhadap personil.
“Kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi ini dengan dijerat melanggar pasal 365 dari KUHPidana”,ujar Kasubbag Humas AKP MT Sagala dikonfirmasi Selasa (17/4) pagi. (hot/esa/snc)