SimadaNews.com-Oknum pendeta gereja HKI berinisial ALT (49) warga Jalan Medan-Sidikalang, Simpang SMK Anugrah Panci Bako, Kota Sidikalang ditahan penyidik unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Siantar, setelah diperiksa secara maraton sejak, Selasa (17/4) kemarin.
ALT ditahan akibat perbuatannya melakukan penipuan hingga korbannya Harles Sianturi (53) tinggal di Jalan Manggis, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
Modusnya pelaku ALT berdalih bisa mengurus korban Harles menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di SMPN 2 Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun.
Awalnya bulan November tahun 2016 silam, korban Harles janjian ketemu dengan pelaku ALT dirumah temannya Pendeta Langsung Maruli Sitorus MTh di Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar. Tujuan pertemuan itu korban mau membicarakan pengurusan jabatan kepsek di SMPN 2 Jawa Maraja Bahjambi karena mengetahui pelaku ALT disebut orang dekat dengan Bupati Simalungun JR Saragih.
Supaya secepatnya korban Harles bisa menduduki jabatan Kepsek SMPN 2 Jawa Maraja Bahjambi itu pelaku ALT meminta uang sebanyak Rp50 juta untuk biaya pengurusan dan administrasi. Merasa percaya, tanggal 26 November 2016 silam, korban Harles pun mentransfer uang sebanyak Rp20 juta ke nomor rekening milik pelaku ALT melalui Bank BRI Cabang Pematangsiantar.
Esoknya korban Harles kembali mentransfer uang Rp20 juta ke nomor rekening milik pelaku ALT dan terakhir mentransfer uang sebanyak Rp10 juta lagi untuk biaya pengurusan.
Setelah uang total sebanyak Rp50 juta ditransfer lewat nomor rekening, pelaku ALT menelepon korban Harles dengan menjanjikan paling lama bulan Mei 2017 korban Harles sudah diangkat sebagai Kepsek SMPN 2 Jawa Maraja Bahjambi.
Namun, setelah jatuh tempo bulan Mei 2017, korban Harles belum juga diangkat menjadi Kepsek SMPN 2 Jawa Maraja Bahjambi sehingga korban Harles pergi menjumpai pelaku ALT supaya mengembalikan uang Rp50 juta yang telah diterimanya.
Pelaku ALT berjanji akan mengembalikan uang Rp50 juta yang telah diterimanya. Hanya saja pelaku ALT tak juga mengembalikan uang sebanyak Rp50 juta sesuai janjinya, sehingga korban Harles merasa telah ditipu lalu mengadu ke Polres Siantar, dan diterima dengan nomor LP/382/XI/SU/STR.
Sementara itu Kanit Tipiter Aiptu Darwin Siregar dijumpai diruangan kerjanya, Rabu (18/4) siang sekira jam 11.00 wib, membenarkan pelaku ALT telah mereka tahan kasus tindak pidana penipuan atas laporan korbannya Harles hingga rugi Rp50 juta.
“Jadi tidak ada pelaku ALT melakukan pengurusan jabatan Kepsek SMPN 2 Jawa Maraja Bahjambi. Uang Rp50 juta yang diberikan telah habis dipakai pelaku ALT membangun rumah.”ucapnya singkat.(esa/snc)