SimadaNews.com-Bandar narkoba berinisial CH alias Asiong, ditangkap dari dalam rumahnya di Komplek Perumahan Citra Harapan, Jalan SM Raja Tebing Tinggi, Jumat (13/4) dinihari.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala, saat relis pers, Kamis (19/4) menerangkan, penggerebekan rumah Asiong berawal dari adanya tangkapan terhadap MH alias Rahmat (33), warga Dusun 1 Paret Desa Sei Bamban Sergai.
Dari tangan Rahmat, disita dua bungkus plastik transparan diduga sabu, tiga butir pil ekstasi warna kuning, satu buah kotak teh sariwangi berisi dua buah kaca pirex bekas bakaran sabu.
Kemudian, satu buah karet dot warna kuning, tiga pipet warna putih, satu pipet yang dibengkokkan dan satu unit handphone.
Kemudian, ditangkap juga KH alias Adek ( 46), warga Jalan Bilal Kelurahan Satria dan RN alias Codet (50), warga Imam Bonjol Tebingtinggi. Dari tanga keduanya, ditemukan 0,10 gram sabu, satu unit handphone, sepeda motor Yamaha Mio BK 3432 ADZ dan uang tunai Rp1,7 juta.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap para pelaku, diketahui mereka membeli sabu dari Asiong seharap Rp1,7 juta.
Berdasarkan pengakuan itu, personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah Asiong. Selain menangkap Asiong, juga ditemukan barang bukti yakni, satu bungkus plastik klip trasparan berisi diduga narkoba 0,24 gram.
Selanjutnya, satu bungkus seberat 99,36 gram, satu bungkus plastik berisi 22 butir pil ekstasi, satu alat hisap, tiga buah kaca pirex, dua buah korek api gas, empat bungkus plastik kosong berklip dan satu buah pipet.
AKP Sagala menambahkan, dari pengakuan yang diperoleh dari Asiong, narkoba yang dia peroleh berasal dari Wawak yang saat ini menjadi tahanan di Lapas Tanjung Gusta seharga Rp30 juta.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Dedy Dharma, menambahkan, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (hot/mas/snc)