SimadaNews.com-Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) sudah tepat.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, keberadaan HTI itu memang dirancang untuk menolak paham Pancasila yang merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mahfud MD menilai, selama ini HTI berencana mengganti pemahaman Pancasila dengan konsep Khilafah.
“HTI itu memang sejak semula dirancang (untuk) menolak negara Pancasila,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam Dialog Solutif Gerakan Daulat Desa dengan thema ‘Bangkitnya Kedaulatan dan Martabat Rakyat Dalam Demokrasi Pancasila’ yang diadakan di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Dia mengungkapkan, langkah pemerintah membubarkan HTI tanpa proses pengadilan itu sudah benar. Sebab, bila suatu ormas ada sebuah kecacatan administratif, maka sudah sewajarnya bila pemerintah melakukan tindakan.
“Pengadilan ini menyatakan pembubaran HTI oleh pemerintah itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Mahfud menambahkan, keberlangsungan HTI dinilai akan mengancam demokrasi yang sedang berjalan. Sebab, mereka merusak tatanan ideologi yang sudah tertanam.
“Itu artinya menolak ideologi Pancasila. Itu tidak boleh ada organisasi seperti ini,” tandasnya. (mas/snc)